Gresik | Lidik Media – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang dirangkai dengan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gresik. Upacara berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Gresik. Senin, (12/10/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Bupati Gresik, H. Fandi Akhmad Yani, S.E., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Sekda Gresik, Forkopimda Gresik, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Gresik, serta ribuan ASN dan PPPK.
Peringatan HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur tahun ini mengusung tema “Jatim Tangguh, Terus Bertumbuh”. Dalam amanat Gubernur Jawa Timur yang dibacakan oleh Bupati Gresik, disampaikan bahwa usia 81 tahun adalah momentum bagi Jawa Timur untuk terus menjadi provinsi terdepan dalam pelayanan publik, inovasi dan pembangunan berkelanjutan.
Usai upacara HUT Jatim, Bupati Gresik secara simbolis menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu Pemkab Gresik. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Gresik dalam menata tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status kepegawaian.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu adalah amanah besar yang harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang hari ini menerima SK. Hari ini bertepatan dengan HUT ke-81 Provinsi Jawa Timur, menjadi momentum yang bersejarah bagi panjenengan semua. SK ini bukan sekedar kertas, tapi ini adalah amanah dan tanggung jawab,” tegas Bupati Yani.
“Saya tekankan, meskipun Paruh Waktu, kinerja harus penuh waktu. Disiplin harus penuh waktu, pelayanan kepada masyarakat harus penuh waktu. Tunjukkan bahwa panjenengan layak menjadi bagian dari ASN Pemkab Gresik. Jangan ada yang leha-leha, buktikan dengan kinerja dan pengabdian,” ujar Bupati Gresik.
“Pemkab Gresik di tahun 2026 tidak membuka penerimaan ASN baru, kita fokus menata yang ada. Dan hari ini kita berikan kepastian hukum kepada tenaga Non-ASN melalui PPPK Paruh Waktu. Jaga amanah ini, tingkatkan kompetensi dan berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Gresik,” lanjutnya.
Bupati Yani juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara berkala, termasuk faktor disiplin dan capaian kinerja sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja, sebagaimana mekanisme yang diterapkan di Pemprov Jatim.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik menambahkan bahwa PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini akan segera melakukan penandatanganan perjanjian kerja dan akan ditempatkan di OPD masing-masing sesuai kebutuhan.
Acara diakhiri dengan ucapan selamat dari Bupati dan Forkopimda Gresik kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, serta foto bersama dalam suasana penuh haru dan bahagia. (Isa)












