Mujid Riduan Serap Kritik dan Saran Warga untuk Penyempurnaan 5 Ranperda

lidikmedia
Img 20260823 Wa0246

 

Gresik | Lidik Media – DPRD Kabupaten Gresik kembali membuka ruang partisipasi publik. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Mujid Riduan, S.H., menggelar _public hearing_ terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Desa Domas Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Minggu, (23/8/2026) dan dihadiri masyarakat setempat.

Mujid menegaskan pelibatan masyarakat bukan formalitas. “Masukan publik penting agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Hak masyarakat memberi masukan sudah diatur UU No 12 Tahun 2011 Pasal 96,” ujarnya.

5 Ranperda yang dibahas:
1. Ranperda Pembangunan Kawasan Perdesaan
2. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
3. Ranperda Wajib Latih Kerja bagi Perusahaan dan Wajib Latih Tenaga Kerja bagi Perusahaan di Kabupaten Gresik
4. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
5. Ranperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan.

Menurut Mujid, forum ini jadi ruang masyarakat memahami substansi, memberi kritik, saran, dan usulan perbaikan pasal.

Dengan begitu produk hukum daerah tidak hanya kuat secara regulasi, tapi juga bermanfaat dan bisa diterapkan di lapangan.

DPRD Gresik berkomitmen proses pembentukan 5 Ranperda ini berjalan terbuka dan melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.

Poin Kunci Fokus Ranperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Dari 5 Ranperda, yang paling disorot masyarakat biasanya Ranperda.

Pendidikan Wawasan Kebangsaan karena menyangkut:
1. Penguatan nilai Pancasila & NKRI di sekolah
2. Peran guru, sekolah, dan masyarakat
3. Implementasi di pendidikan formal & non-formal. (Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *