LAMONGAN | Lidik Media – Dugaan adanya Kepala Sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang masih menjalankan tugas meskipun masa penugasannya diduga telah berakhir, menjadi perhatian publik.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, salah satu ketentuan mengenai pemberhentian Kepala Sekolah berkaitan dengan telah berakhirnya periode penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Atas dasar tersebut, media ini sebelumnya mengajukan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mengenai pengelolaan serta monitoring masa penugasan Kepala Sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Sejumlah hal yang dimintakan penjelasan antara lain jumlah Kepala Sekolah yang berada di bawah pembinaan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, mekanisme monitoring masa berlaku Surat Keputusan (SK) penugasan, evaluasi sebelum masa penugasan berakhir, hingga kemungkinan adanya Kepala Sekolah yang tetap menjalankan tugas setelah masa penugasannya berakhir.
Media juga mempertanyakan apakah setelah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 diberlakukan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap masa penugasan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP.
Selain itu, Dinas Pendidikan diminta menjelaskan apabila terdapat Kepala Sekolah yang masa penugasannya telah berakhir namun masih menjalankan tugas, termasuk apakah terdapat perpanjangan masa penugasan, penerbitan SK baru, maupun kebijakan transisi yang menjadi dasar administratif bagi yang bersangkutan untuk tetap menjalankan tugas.
Ketika dikonfirmasi pada Selasa (8/9/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan mewakilkan kepada Plt Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Desi Trisna.
Desi menyampaikan bahwa pihaknya saat ini mulai melakukan evaluasi terhadap masa penugasan Kepala Sekolah.
“Yang jelas saat ini kita tidak diam, kita sekarang sudah mulai melakukan evaluasi, masih proses penyesuaian. Kita juga berkoordinasi dengan kementerian dan pimpinan daerah juga.” ujar Desi.
Namun, ketika ditanyakan mengapa evaluasi baru dilakukan sekitar satu bulan terakhir dan satu tahun kemarin kemana, sementara Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah ditetapkan sekitar satu tahun sebelumnya, Desi mengatakan dirinya baru menjabat sebagai Plt pada Agustus 2026 sehingga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai kebijakan sebelumnya.
“Saya baru Plt bulan Agustus, Pak, jadi saya tidak bisa menjawab. Yang jelas semenjak saya menjabat, saya sudah melakukan evaluasi Kepala Sekolah yang sudah melewati masa jabatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Desi menyebut terdapat sekitar 458 Kepala Sekolah SD maupun SMP yang masa penugasannya telah melewati masa jabatan dan saat ini menjadi bagian dari proses evaluasi.
“Untuk Kepala Sekolah, baik SD maupun SMP, yang melewati masa jabatan sekitar 458 orang,” ungkapnya.
Terpisah, Sri Utami yang merupakan mantan Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (18/9/2026), menyampaikan bahwa dirinya sudah purna sehingga tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan resmi terkait kebijakan yang saat ini berjalan.
Sri Utami menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Kabid GTK definitif, Kepala Dinas Pendidikan, maupun Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
“Sudah purna, tidak punya wewenang untuk jawab,” tulis Sri Utami melalui pesan WhatsApp.
Namun, media ini kemudian meminta penjelasan terkait langkah yang dilakukan ketika Sri Utami masih menjabat sebagai Kabid GTK, mengingat Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah berlaku dan persoalan masa penugasan Kepala Sekolah menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Media juga mempertanyakan apakah pada saat dirinya masih menjabat telah dilakukan langkah pendataan atau mapping terhadap Kepala Sekolah yang masa penugasannya akan maupun telah berakhir, terlebih saat ini Plt Kabid GTK menyebut tengah melakukan proses mapping.
Menanggapi hal tersebut, Sri Utami menjelaskan bahwa pada masa dirinya menjabat, pihaknya melakukan proses Peraturan Bupati (Perbup) dan rekrutmen Kepala Sekolah.
“Ya, waktu saya ya proses Perbup dan rekrut KS. Rekrut baru, mapping itu tahapannya,” jawab Sri Utami.
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai dasar Perbup nomer berapa yang dimaksud, Sri Utami menyebut bahwa pengajuan tersebut sebelumnya dapat ditanyakan secara lebih detail kepada pihak yang disebutnya sebagai Bagor pada bagian organisasi.
Media kemudian kembali mempertanyakan mengenai lamanya proses tersebut, khususnya karena aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah berjalan lebih dari satu tahun, sementara dari keterangan Plt Kabid GTK, proses mapping terhadap Kepala Sekolah yang telah melewati masa penugasan baru dilakukan.
Sri Utami menjelaskan bahwa proses penggantian Kepala Sekolah dilakukan melalui aplikasi.
“Penggantian itu melalui aplikasi,” jawabnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengapa dalam kurun waktu lebih dari satu tahun masih terdapat Kepala Sekolah yang disebut telah melewati masa penugasan, Sri Utami tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah 458 Kepala Sekolah tersebut maupun status masing-masing penugasannya.
Dengan adanya perbedaan konteks antara keterangan Plt Kabid GTK yang menyebut sedang melakukan mapping dan keterangan mantan Kabid GTK yang menyebut pada masa sebelumnya terdapat proses Perbup serta rekrutmen Kepala Sekolah, persoalan ini masih memerlukan penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Sebab, perlu dipastikan apakah seluruh 458 Kepala Sekolah tersebut benar-benar tidak lagi memiliki dasar penugasan yang berlaku, atau terdapat SK perpanjangan, SK penugasan baru, maupun ketentuan transisi yang secara administratif membuat mereka tetap sah menjalankan tugas.
Selain itu, penting pula dijelaskan mengenai kewenangan Kepala Sekolah yang masa penugasannya telah berakhir dalam menandatangani dokumen resmi sekolah, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab melakukan monitoring dan memastikan tidak terjadi kekosongan maupun tumpang tindih kewenangan.
Terutama untuk memastikan apakah 458 Kepala Sekolah tersebut benar-benar telah berakhir masa penugasannya, apakah sebagian telah memiliki proses penggantian atau perpanjangan, serta apa dasar administratif yang membuat mereka tetap menjalankan tugas hingga proses penggantian dilakukan.
Media ini tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat disampaikan secara utuh dan berimbang.
(Red)












