Jakarta | Lidikmedia.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Jumat, 18 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula pada masa jabatannya sebagai Mendag tahun 2016.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian negara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
Tidak Dikenakan Uang Pengganti
Meski terbukti bersalah, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti, karena Tom Lembong dianggap tidak menikmati keuntungan pribadi atau memperoleh aliran dana dari tindak pidana yang dilakukannya.
“Majelis menilai terdakwa tidak memiliki motif keuntungan finansial pribadi. Namun, ia lalai dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan, sehingga menimbulkan kerugian negara dan melanggar tata kelola kebijakan impor,” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong yang disebut memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta pada tahun 2016. Kebijakan tersebut dinilai menyalahi prosedur, karena seharusnya importasi dilakukan melalui BUMN sesuai ketentuan saat itu. Selain itu, keputusan impor gula juga tidak melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian dan tidak melibatkan Kementerian Pertanian sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis.
Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian miliaran rupiah karena harga gula dalam negeri anjlok dan merugikan petani serta pelaku industri lokal.
Respons Tom Lembong: “Saya Terbukti Tak Punya Niat Jahat”
Menanggapi vonis hakim, Tom Lembong menyatakan menerima dengan lapang dada, namun tetap menyayangkan putusan tersebut. Ia menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam mengambil keputusan tersebut.
“Saya bersyukur bahwa majelis hakim mengakui saya tidak menikmati keuntungan pribadi dan tidak memiliki mens rea. Namun saya tetap pikir-pikir terhadap putusan ini. Saya akan berdiskusi dengan tim hukum dan keluarga,” ujar Tom kepada awak media usai sidang.
Jaksa dan Terdakwa Pikir-Pikir Ajukan Banding
Pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan mereka.
“Kami akan mempertimbangkan secara menyeluruh, termasuk menunggu langkah dari pihak terdakwa. Kami punya waktu tujuh hari sesuai hukum acara,” ujar Jaksa Penuntut Umum usai persidangan.
Respons Publik dan Tokoh Nasional
Vonis terhadap Tom Lembong mendapat perhatian luas dari publik dan elite politik. Salah satunya adalah Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus kolega dekat Tom, yang menyatakan rasa kecewa terhadap putusan tersebut.
“Bagi siapa pun yang mengikuti kasus ini dengan akal sehat, pasti kecewa. Saya mengenal Tom sebagai orang yang menjunjung integritas tinggi. Tapi kami menghormati proses hukum,” ujar Anies dalam keterangan terpisah.
Barang Bukti Dikembalikan
Selain vonis, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang pribadi Tom Lembong yang sebelumnya disita dalam penyidikan, seperti laptop, iPad, dan dokumen pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Kesimpulan dan Langkah Lanjutan
Putusan ini menambah daftar panjang pejabat negara yang dijatuhi hukuman atas penyalahgunaan kewenangan terkait impor komoditas pangan. Baik terdakwa maupun jaksa memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan banding atau menerima putusan tersebut.
Perkara ini juga menjadi peringatan bagi para pemangku kebijakan agar tetap berhati-hati dalam mengeluarkan keputusan strategis yang berdampak luas pada ekonomi dan masyarakat. (Af)












