Gresik | LidikMedia.com — Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Mujid Ridwan, kembali menegaskan pentingnya penegakan larangan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) Tahap IX Tahun 2025 yang digelar di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (22/11/2025).
Dalam paparannya, Mujid Ridwan menjelaskan bahwa larangan peredaran miras telah diatur secara tegas dalam peraturan daerah. Karena itu, implementasinya membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, keberadaan miras sering menjadi pemicu gangguan ketertiban umum hingga masalah sosial yang meresahkan warga.
“Regulasi yang ada harus dipahami dan dijalankan bersama. Larangan peredaran miras bukan hanya sebuah aturan, tetapi upaya kita menjaga generasi serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Selain memberikan penjelasan terkait landasan hukum, ia juga mengajak para peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, pemuda, dan jajaran pengurus wilayah untuk aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah daerah, menurutnya, menjadi kunci dalam menekan peredaran miras ilegal.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin DPRD Gresik dalam menyebarluaskan pemahaman masyarakat terkait peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Hadir sebagai narasumber, perwakilan Satpol PP Gresik yang turut menjelaskan teknis pelaksanaan serta penegakan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa Satpol PP terus melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari Satpol PP Gresik tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pembinaan kepada masyarakat. Harapan kami, semua pihak dapat memahami perda ini dan turut menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” jelasnya.
(Isa)












