Tuban | Lidikmedia.com – Isu dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 2 Tuban yang sempat beredar di sejumlah media online dibantah tegas oleh pihak sekolah. Berita yang menuding adanya penarikan iuran wajib siswa dan kewajiban pembelian seragam dinilai tidak benar dan berpotensi mencoreng nama baik sekolah unggulan tersebut.
Kepala SMA Negeri 2 Tuban, Samsuri, menegaskan sekolah sama sekali tidak pernah melakukan praktik pungli. Menurutnya, sumbangan yang ada bersifat murni sukarela, tidak mengikat, dan bukan iuran rutin bulanan.
“Di SMA Negeri 2 Tuban tidak ada penarikan iuran murid maupun kewajiban pembelian seragam di sekolah. Seragam adalah kebutuhan pribadi siswa, dan orang tua bebas membeli di luar selama sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen memberikan pelayanan pendidikan terbaik untuk setiap siswa,” ujar Samsuri Jumat (29/8/2025).
Samsuri, yang baru menjabat empat bulan sebagai kepala sekolah, menambahkan bahwa pihaknya justru menyalurkan seragam gratis bagi siswa kurang mampu sebagai bentuk kepedulian sosial dan tanggung jawab moral.
“Kami tidak membebani siswa. Sebaliknya, kami membantu siswa kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan berprestasi,” imbuhnya.

SMA Negeri 2 Tuban yang berlokasi di Jl. Wahidin Sudirohusodo No. 869, dikenal sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Tuban. Seleksi penerimaan siswa dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, dan prestasi, sehingga hanya siswa terbaik yang diterima.
Berbagai penghargaan akademik maupun non-akademik telah diraih siswa SMA Negeri 2 Tuban, baik di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Dengan motto “Be Smart”, sekolah ini berkomitmen melahirkan generasi berintegritas, santun, mandiri, religius, ramah anak, tangguh, dan peduli lingkungan.
“Isu pungli di SMA Negeri 2 Tuban yang beredar hanyalah opini negatif tanpa dasar. Kami merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham,” tegas Samsuri.
Hingga berita ini ditayangkan, tidak ditemukan bukti valid terkait dugaan pungli di SMA Negeri 2 Tuban. Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa sumbangan pendidikan berbeda dengan pungli, karena sumbangan harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak memaksa. (Dan)












