Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Penjualan Beras Bermerek Tak Sesuai Standar, Kerugian Capai Rp99 Triliun

lidikmedia
24beras 1

 

Jakarta | Lidikmedia.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai standar mutu. Acara digelar pada Kamis (24/7/2025), dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Satgas Pangan Polri.

Konferensi pers dibuka oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.

Dalam pemaparannya, Brigjen Helfi menegaskan bahwa praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini merupakan respons cepat atas hasil investigasi dari Kementerian Pertanian serta arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegas Brigjen Helfi.

Hasil Investigasi: 85% Beras Tak Sesuai Mutu

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025. Investigasi itu menemukan adanya peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan.

Dari total 268 sampel beras dari 212 merek yang diambil di 10 provinsi, ditemukan:

85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu

88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu

Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Banyak beras dengan berat riil lebih ringan dari yang tertera di kemasan

Dampaknya diperkirakan menimbulkan kerugian ekonomi masyarakat hingga Rp99,35 triliun per tahun.

5 Merek Bermasalah dan Tiga Produsen

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan di pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, serta pemeriksaan saksi dan ahli.

Hasil uji laboratorium menemukan lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yaitu:

Setra Ramos Merah

Setra Ramos Biru

Setra Pulen

Sania

Usus

Adapun tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap beras-beras bermasalah tersebut adalah:

PT PIM (produsen Sania)

PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)

Toko SY (produsen Jelita)

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi, yakni di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Dalam operasi ini, Polri menyita 201 ton beras dalam berbagai kemasan, disertai dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

Naik ke Penyidikan, Terancam 20 Tahun Penjara

Brigjen Helfi menegaskan bahwa perdagangan pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, kasus telah naik ke tahap penyidikan. Para pelaku dijerat dengan:

Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen

dan/atau

Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Langkah Lanjutan: Tracing Aset dan Penetapan Tersangka

Polri menyampaikan akan terus mendalami kasus ini dengan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya:

Pemeriksaan saksi dari pihak korporasi

Gelar perkara untuk penetapan tersangka

Penelusuran merek lain yang diduga tak sesuai standar

Tracing aset hasil kejahatan

Menutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi lintas lembaga demi menciptakan ekosistem pangan yang sehat dan adil.

“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis secara jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *