Ronald Tanur Kembali Ditangkap Setelah Vonis Bebas

lidikmedia
Img 20241027 213920

 

Surabaya | Lidikmedia.com – Kasus Ronald Tanur saat ini menjadi perhatian publik, karena sebelumnya telah viral dengan kontroversi di vonis bebas beberapa waktu lalu. Namun tidak lama setelah itu hakim yang menangani perkara tersebut terjaring OTT oleh Kejagung.

Tertangkapnya kembali Gregorius Ronald Tanur, terpidana kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti, merupakan hasil kerja keras tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Upaya penangkapan hingga eksekusi ini merupakan hasil kerja keras tim intelijen yang senantiasa memantau keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tanur sesaat setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1466/K/Pid/2024,” kata Kepala Kejati Jatim Amiati di Surabaya, Minggu.

Tim Intelijen Kejati Jatim bersama tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya tangkap Gregorius Ronald Tanur di Surabaya.

Pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, Di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.

Setelah berhasil ditangkap langsung dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Terpidana Gregorius Ronald Tannur di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng malam ini. (Heng/Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *