Presiden Prabowo Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba, Polri Tegaskan Komitmen Jalankan Asta Cita

lidikmedia
Img 20251029 Wa0249

Jakarta | Lidikmedia.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 214,84 ton senilai sekitar Rp29,37 triliun yang digelar oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus narkotika selama satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pemusnahan narkoba senilai puluhan triliun rupiah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam mendukung dan menindaklanjuti misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Upaya pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Bapak Presiden yang juga tercantum dalam sasaran prioritas keempat Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolri.

49 Ribu Kasus Narkoba Terungkap dalam Setahun

Dalam pemaparannya, Kapolri menyebut bahwa sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkotika dengan total 65.572 tersangka.

Berbagai jenis barang bukti berhasil disita dan dimusnahkan, antara lain:

186,7 ton ganja

9,2 ton sabu

1,9 ton tembakau gorila

2,1 juta butir ekstasi

13,1 juta butir obat keras

27,9 kilogram ketamin

34,5 kilogram kokain

6,8 kilogram heroin

5,5 kilogram THC

18 liter etomidate

132,9 kilogram hashish

1,4 juta butir happy five

39,7 kilogram happy water

“Dari hasil pengungkapan ini, setidaknya sekitar 629,93 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tutur Kapolri.

Pemusnahan Sesuai Prosedur dan Regulasi

Sigit menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan — total mencapai 212,7 ton — telah melalui proses hukum sesuai Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pemusnahan barang sitaan narkotika wajib dilakukan paling lambat tujuh hari setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Selain memusnahkan barang bukti, Polri juga terus berupaya menekan peredaran narkoba di akar rumput. Salah satu langkah konkret adalah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, yang kemudian ditangani melalui program transformasi sosial.

“Dari total tersebut, 118 kampung telah berhasil diubah menjadi Kampung Bebas dari Narkoba, sebagai wujud nyata keberhasilan strategi Polri dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat lokal,” pungkas Jenderal Sigit. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *