Polres Mojokerto Tangkap DPO Kasus Penipuan Dana Koperasi TPSP Jatim, Kerugian Capai Rp 881 Juta

lidikmedia
Img 20260101 Wa0270

 

Mojokerto | Lidikmedia.com – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana nasabah Koperasi TPSP Jawa Timur. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, IPDA Edy Santoso, S.T., S.H., M.H., setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Jatanras.
Kasus penipuan dan penggelapan ini diketahui terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Dusun Sumberkenanga RT 001 RW 002, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Korban dalam perkara ini adalah Sunarni (43), seorang pedagang asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Sunarni diketahui bertindak sebagai penerima kuasa dari 65 orang korban lainnya yang juga merupakan nasabah Koperasi TPSP Jatim.

Tersangka dalam kasus ini berinisial ISNAN (43), warga Dusun Cakarayam RT 008 RW 003, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Peristiwa bermula ketika para nasabah hendak menarik uang tabungan mereka di kantor Koperasi TPSP yang berada satu lokasi dengan rumah salah satu karyawan koperasi, Lilik Mahfiyah, di Dusun Sumberkenanga. Namun, pihak koperasi tidak dapat mencairkan dana nasabah dan hanya memberikan janji-janji tanpa kepastian.

Permasalahan semakin mencuat setelah ISNAN diketahui tidak lagi masuk kantor Koperasi TPSP sejak 28 Februari 2025 dan melarikan diri. Sementara itu, dua karyawan koperasi lainnya, yakni Lilik Mahfiyah dan Samuji, setiap dimintai keterangan selalu melimpahkan tanggung jawab kepada ISNAN.

Akibat kejadian tersebut, Sunarni bersama 65 korban lainnya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 881.616.300 (delapan ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu tiga ratus rupiah). Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jatirejo dan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menetapkan ISNAN sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar DPO. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diketahui berada di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Perum Tamansari Persada Raya Blok 22, Jalan Padang Golf IV, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam pemeriksaan awal, ISNAN mengakui telah menggunakan uang para nasabah koperasi.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Satreskrim Polres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (Srh/Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *