Polda Jatim Ungkap Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Jerman, Satu Tersangka Diamankan

lidikmedia
26humas

 

Surabaya | LidikMedia.com – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang yang melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Jerman.

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 5 Maret 2025, terkait dugaan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan resmi. Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah.

“Kejadian ini terjadi pada Juni 2024, di wilayah Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Tersangka diduga merekrut dan menempatkan tiga WNI calon PMI untuk dipekerjakan secara ilegal di Jerman. Masing-masing korban berinisial PCY, TW, dan WA, dengan biaya pemberangkatan bervariasi: PCY sebesar Rp23 juta, TW sebesar Rp40 juta, dan WA sebesar Rp30 juta. Pemberangkatan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024.

Menurut Kombes Abast, para korban diberangkatkan tanpa memiliki sertifikat kompetensi kerja, nomor kepesertaan jaminan sosial, maupun dokumen perlindungan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi pengiriman PMI.

“Artinya, tidak ada perlindungan sama sekali terhadap ketiga korban yang diberangkatkan ke luar negeri,” jelasnya.

Pihak Polda Jatim mendapatkan informasi dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin, Jerman, pada 17 Februari 2025. Informasi itu menyebutkan bahwa tiga WNI ditemukan tinggal secara ilegal di Jerman dengan menggunakan visa turis yang masa berlakunya terbatas.

Ketiganya kemudian menyiasati keberadaan mereka dengan mengajukan permohonan suaka agar bisa menetap lebih lama dan tinggal di kamp pengungsi di Suhl, Thuringen, Jerman.

“Cara ini digunakan oleh tersangka agar para PMI bisa tetap tinggal di Jerman dan bekerja secara ilegal,” terang Kombes Abast.

Disebutkan pula bahwa beberapa korban, seperti TW dan WA, sebelumnya berniat untuk bekerja di luar negeri, termasuk ke Australia. Namun, karena tertipu oleh tersangka yang didapatkan melalui informasi dari media sosial, korban akhirnya meminta bantuan TGS untuk diberangkatkan ke Jerman.

“Tersangka hanya menawarkan jasa pengurusan keberangkatan ke Jerman, namun tidak memberikan kejelasan tentang jenis pekerjaan apa yang akan dilakukan para korban di sana,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka TGS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf (b), (c), dan (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar. (Hum/Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *