Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Nenek Elina di Surabaya

lidikmedia
Img 20251230 073953 577

 

SURABAYA | Lidikmedia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap Elina Widjajanti (80), seorang lansia asal Surabaya. Penetapan tersangka ini menjadi titik terang setelah peristiwa pengosongan paksa rumah korban di kawasan Lontar viral di media sosial dan menyita perhatian publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa saksi ahli dengan metode scientific crime investigation (SCI).

“Pagi tadi kami telah melakukan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Hasilnya, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara SAK dan MY,” ujar Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka SAK yang diketahui bernama Samuel Ardi Kristanto diduga berperan sebagai koordinator yang mengumpulkan massa di lokasi kejadian. Saat ini, SAK telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, tersangka MY atau Mohammad Yasin diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban. Ia disebut bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan fisik dengan cara mengangkat dan membawa Nenek Elina keluar rumah secara paksa. Hingga kini, MY masih dalam proses pengejaran oleh tim kepolisian.

“Tersangka MY bersama tiga orang lainnya diduga melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membawa korban keluar rumah secara paksa,” tambah Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut yakni 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah video pengosongan rumah paksa terhadap Nenek Elina beredar luas dan memicu gelombang empati publik, termasuk dorongan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa tersebut. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *