Perumahan Graha Kedung Baru Diduga Tak Miliki Izin Sumur Bor Air Tanah

lidikmedia
Img 20251109 171817

 

Lamongan | Lidikmedia.com – Kawasan Perumahan Graha Kedung Baru yang berlokasi di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, sumber air yang digunakan untuk kebutuhan penghuni perumahan tersebut diduga berasal dari sumur bor air tanah yang belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pihak pengembang telah melakukan pengeboran air tanah sebagai sumber utama pasokan air bersih. Air tersebut kemudian dijual kepada penghuni perumahan dengan tarif bervariasi sesuai dengan tingkat pemakaian masing-masing rumah. Namun hingga saat ini, belum ditemukan adanya dokumen Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, sejumlah warga di sekitar perumahan juga mengeluhkan penurunan debit air di sumur mereka sejak aktivitas pengeboran dilakukan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya air tanah di wilayah tersebut.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami khawatir, karena sejak ada pengeboran di perumahan itu, air di sumur kami jadi berkurang. Kalau memang belum ada izinnya, seharusnya aktivitas itu dihentikan dulu,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kedungpring, Joko Witono, saat dikonfirmasi tim media ini membenarkan bahwa pihak desa belum pernah menerima laporan atau tembusan izin terkait sumur bor tersebut.

“Terkait air PAM di perumahan itu, pihak developer sudah pernah saya panggil ke balai desa, tapi tidak pernah datang. Jadi soal izin ke kami pihak desa, otomatis belum pernah ada,” jelas Joko Witono.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa wilayah perumahan tersebut masih berada dalam pengawasan Pemerintah Desa Kedungpring.

“Perumahan itu masih masuk wilayah desa kami, jadi tetap menjadi tanggung jawab saya sebagai kepala desa. Saya akan panggil lagi yang ketiga kalinya. Kalau pihak developer tetap tidak kooperatif, saya akan koordinasi dengan pihak kabupaten,” tegasnya.

 

Dasar Hukum yang Berlaku

Kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah diatur secara ketat oleh berbagai peraturan, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 49 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin dari pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, Pasal 9 menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan usaha wajib memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Tanah, Pasal 15 menyebutkan bahwa setiap pengambilan air tanah wajib memperoleh izin guna menjamin kelestarian dan keseimbangan lingkungan.

4. Pasal 70 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2019 juga menegaskan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengambilan air tanah tanpa izin, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, kegiatan pengeboran air tanah tanpa izin di kawasan perumahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun pidana.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Perumahan Graha Kedung Baru belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya air tanah yang merupakan milik bersama dan harus digunakan secara berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Lamongan diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *