Lamongan | Lidikmedia.com – PTSL adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan program dari BPN untuk pendaftaran pembuatan sertifikat tanah bagi masyarakat atau yang sering disebut dengan sebutan sertifikat masal.
Program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan semua tanah yang ada di Indonesia memiliki kepastian hukum dan terdaftar secara resmi. Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan sebagai salah satu desa yang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program ini.
Siaji Kepala Desa Sugihwaras mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk menyukseskan program ini.
“Alhamdulillah terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras untuk menyukseskan program ini. Saya berharap bahwa dengan adanya sertifikat hak milik ini, masyarakat Desa Sugihwaras dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki, serta dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan lainnya.” Ujarnya. Sabtu (21/9/24).
“Program PTSL ini tidak hanya memberikan manfaat secara individu, tetapi juga memberikan kontribusi positif bagi perkembangan desa secara keseluruhan. Sertifikat yang sudah jadi sekitar 1000 bidang lebih, namun akan di bagi 2 tahap. Untuk hari ini akan dibagikan 600 bidang ” Pungkasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pendaftar PTSL, panitia program PTSL, seluruh perangkat desa, dan Forkopimcam. (Heng/Red)












