Surabaya | LidikMedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini digelar dalam dua tahap sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak ini berlangsung dalam dua periode, yaitu:
Tahap I: 1 Juli – 30 September 2025
Tahap II: 1 Oktober – 31 Desember 2025
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyampaikan bahwa program ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
> “Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim terhadap masyarakat, terutama yang terdampak ekonomi pascapandemi maupun tekanan biaya hidup lainnya,” jelasnya.
Bebas Denda dan Biaya Balik Nama
Dalam program ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati beberapa keringanan, di antaranya:
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
Bebas Pajak Progresif
Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenai tambahan biaya atau denda.
Prosedur dan Syarat
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membawa:
KTP asli dan fotokopi
STNK dan BPKB (asli dan fotokopi)
Kendaraan dalam kondisi aktif (tidak blokir atau hilang)
Pelayanan dapat dilakukan di:
Kantor Samsat Induk dan Unit Pelayanan
Samsat Keliling
Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
Aplikasi E-Samsat Jatim
Program ini juga berlaku untuk proses balik nama kendaraan bekas, sehingga sangat membantu masyarakat yang baru membeli kendaraan second.
Ajak Warga Manfaatkan Momen
Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Selain menghindari beban denda, program ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan dokumen kendaraan dan mendukung pembangunan daerah.
> “Dengan membayar pajak, masyarakat telah berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegas Kepala Bapenda.
Akhir Kata
Program pemutihan pajak ini menjadi bukti konkret perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya. Bagi masyarakat yang selama ini terkendala denda pajak atau ingin mengurus balik nama kendaraan, inilah saat yang tepat.












