Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Bebas Denda dan Biaya Balik Nama

lidikmedia
Img 20250710 210643

 

Surabaya | LidikMedia.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini digelar dalam dua tahap sebagai bagian dari upaya meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak ini berlangsung dalam dua periode, yaitu:

Tahap I: 1 Juli – 30 September 2025

Tahap II: 1 Oktober – 31 Desember 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menyampaikan bahwa program ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

> “Program ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim terhadap masyarakat, terutama yang terdampak ekonomi pascapandemi maupun tekanan biaya hidup lainnya,” jelasnya.

 

Bebas Denda dan Biaya Balik Nama

Dalam program ini, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati beberapa keringanan, di antaranya:

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Bebas Pajak Progresif

Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa dikenai tambahan biaya atau denda.

Prosedur dan Syarat

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini hanya perlu membawa:

KTP asli dan fotokopi

STNK dan BPKB (asli dan fotokopi)

Kendaraan dalam kondisi aktif (tidak blokir atau hilang)

Pelayanan dapat dilakukan di:

Kantor Samsat Induk dan Unit Pelayanan

Samsat Keliling

Gerai Samsat di pusat perbelanjaan

Aplikasi E-Samsat Jatim

Program ini juga berlaku untuk proses balik nama kendaraan bekas, sehingga sangat membantu masyarakat yang baru membeli kendaraan second.

Ajak Warga Manfaatkan Momen

Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Selain menghindari beban denda, program ini juga menjadi kesempatan untuk menertibkan dokumen kendaraan dan mendukung pembangunan daerah.

> “Dengan membayar pajak, masyarakat telah berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Timur,” tegas Kepala Bapenda.

 

Akhir Kata

Program pemutihan pajak ini menjadi bukti konkret perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi warganya. Bagi masyarakat yang selama ini terkendala denda pajak atau ingin mengurus balik nama kendaraan, inilah saat yang tepat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *