Pembangunan Tandon Air Bersih Desa Ganggang Patut Dipertanyakan

lidikmedia
Img 20241027 Wa0314

 

Gresik | Lidikmedia.com – Setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran negara wajib diawasi apalagi pembangunan tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DD).

Sedangkan TPK adalah Tim Pengelola Kegiatan atau Tim Pelaksana Kegiatan tim yang dimana membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur dalam Pembangunan Desa. TPK ditetapkan oleh Kepala Desa berunsur dari Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat berdasarkan amanat undang-undang.

Perlu di ketahui salah satunya adalah program kegiatan Pembangunan tandon air bersih yang terletak di dusun tanggulangin, Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten gresik. Dengan anggaran senilai Rp. 81.000.000, yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam program pembangunan ini masyarakat menilai ada keganjalan di dalam pelaksanaan program pembangunan tandon air bersih tersebut terkait tim pelaksanaan tenaga kerja yang seharusnya tidak ada sistem borongan.

Img 20241027 Wa0257
Tandon air bersih

Akan tetapi saat di konfirmasi Awi selaku Kepala Desa Ganggang. Kamis, (24/10/2024), mengungkapkan pada awak media di kantor desa setempat bahwasanya program pembangunan tandon air bersih yang terletak di dusun tanggulangin, Desa Ganggang merupakan anggaran Dana Desa tahun 2024, dan mengaku bahwa tim pelaksana nya adalah dirinya.

“Program pembangunan tandon air bersih yang terletak di dusun tanggulangin, Desa Ganggang merupakan anggaran Dana Desa tahun 2024,
Terkait tenaga kerja pelaksanaan pembangunan tandon air bersih kita tetap memakai warga sendiri dan untuk tim pelaksanaanya juga saya sendiri.” ungkap kades Awi.

Menurut hasil di lapangan pada hari Jum’at, (25/10/2024). saat itu awak media konfirmasi pada salah satu tenaga kerja pembangunan tandon air bersih (pamsimas) tersebut mengatakan bahwa di pembangunannya di borongkan.

“Proyek program pembangunan tandon air bersih dusun ini memang di borongkan tetapi untuk masalah tenaga kerja mempekerjakan orang warga setempat dan gak tau yang borong siapa, saya hanya di suruh oleh kepala desa saja.” Tutur NS.

Hingga berita ini di terbitkan kami akan konfirmasi ke pihak-pihak terkait, karena dalam hal pembangunan tidak boleh di laksanakan oleh kepala desa sendiri, melainkan ada TPK yang sudah di tetapkan dalam pembangunan tersebut. Selain itu jika di borongkan di khawatirkan terjadi mark up. (Sul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *