Pelaku Pembunuhan Terhadap Satu Keluarga di Kediri Ditangkap

lidikmedia
Screenshot 2024 1206 202545

 

Kediri | Lidikmedia.com – Pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak sulung di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Terduga pelaku adalah Yusa Cahyo Utomo (35) yang tidak lain adalah adik kandung salah seorang korban.

Tiga korban pembunuhan itu adalah Agus Komarudin (38) serta istrinya yang bernama Kristina (34) dan anak sulung mereka yang berinisial CAWP (9). Jenazah ketiganya ditemukan di tempat berbeda di dalam rumah pada Kamis (5/12/2024) pagi oleh warga yang curiga karena rumah tersebut dalam kondisi tertutup.

Adapun anak bungsu korban, SPY (8), selamat meski menderita luka parah. Saat ini, SPY masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Kediri setelah melalui serangkaian operasi. Kondisi SPY dikabarkan stabil.

Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Bimo Ariyanto, Jumat (6/12/2024), mengungkapkan, Yusa merupakan adik dari Kristina. Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Kabupaten Lamongan, Jatim, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi pembunuhan itu.

”Berawal dari olah TKP (tempat kejadian perkara), tim bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya tidak sampai 24 jam pelaku pembunuhan berencana ditangkap di Lamongan,” katanya.

Bimo mengungkapkan, motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan pembunuhan adalah sakit hati. Sebelumnya, tersangka yang tidak punya pekerjaan berusaha meminjam uang kepada korban, tetapi tidak diberi.

Menurut Bimo, pada Minggu (1/12/2024), Yusa datang ke rumah kakaknya untuk meminjam uang. Namun, permintaan tersebut tidak dituruti. Pada Selasa (3/12), Yusa kembali datang ke rumah itu dengan berjalan kaki. Sesudah itu, pada Rabu (4/12) sekitar pukul 03.00, terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut.

”Saat datang untuk kali kedua ke rumah korban, pelaku sempat menunggu sampai korban keluar rumah pukul 03.00. Saat Kristina keluar menuju dapur, sempat cekcok, lalu dieksekusi. Korban berteriak, suami dan anaknya yang mendengar dan datang, ikut dipukul,” kata Bimo.

Sekitar pukul 05.00, tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa mobil Toyota Avanza, beberapa telepon seluler, tas, dan barang lain milik para korban. Barang-barang itu, menurut rencana, akan dijual oleh tersangka.

Berdasarkan hasil otopsi, para korban meninggal lantaran mengalami trauma di kepala. Pelaku memukul korban beberapa kali menggunakan palu yang telah disiapkan. Pelaku juga merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap polisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Pasal itu dikenakan karena tersangka diduga telah merencanakan pembunuhan itu. ”Yang bersangkutan sudah menyiapkan alat berupa palu,” kata Bimo. (Heng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *