Gresik | Lidikmedia.com – Perubahan RPJM Desa adalah penyesuaian atau revisi terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ditetapkan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan, seperti adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait desa (seperti revisi Undang-Undang Desa), perubahan prioritas pembangunan, atau munculnya kebutuhan baru di setiap desa.
Selasa, (24/06/2025) Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik adakan acara musdes penetapan RPJMDes priode 2025-2026 untuk melanjut kan visi dan misi pemerintah desa.
Acara di hadiri oleh pj kepal desa Bambang Pramono beserta perangkat desa, muspika kecamatan wringin anom, BPD beserta anggota dan masyarakat setempat.
Camat Arditra Risdiansah S.T, mengatakan, “Tim Penyusun RPJM Desa, yang dibentuk oleh Kepala Desa, bertanggung jawab dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Tim ini terdiri dari berbagai unsur di desa, termasuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat,” jelasnya.
“Dengan demikian, penyusunan RPJM Desa merupakan upaya bersama yang melibatkan berbagai pihak di desa, dengan Tim Penyusun RPJM Desa sebagai motor penggeraknya.” tegas Camat Arditra Risdiansah.
Pesan singkat Bambang Pramono selaku Pj Kepala Desa, “Musdes RPJMDes ini di laksanakan Sebagai pedoman dalam menyusun RKP Desa, sehingga menjamin, pelaksanaan serta konsistensi antara perencanaan, penganggaran monitoring dan evaluasi. Serta Mewujudkan perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan dan keadaan setempat dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat,” pungkasnya. (Kus/Isa)












