Lamongan | Lidikmedia.com – Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih bertempat di aula balai Desa Kedungpengaron kecamatan Modo Selasa, (13/05/2025) di hadiri oleh Camat Modo, Perwakilan Koramil dan Polsek Modo, Kepala desa Sunhaji, BPD, Tokoh Desa dan warga masyarakat Desa Kedungpengaron.
Kepala Desa Kedungpengaron menuturkan bahwa musyawarah pembentukan Koperasi Merah putih di aula balai desa ini bersifat terbuka bagi warga masyarakat Desa Kedungpengaron.karena koperasi merah putih ini dari masyarakat dan kembali kemanfaatannya juga untuk masyarakat itu sendiri, tetapi tetap mengacu pada regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Koperasi Merah putih merupakan jenis koperasi Primer yang di dirikan oleh minimal 20 orang perseorangan yang memiliki kegiatan dan kepentingan yang sama atau satu tujuan meningkatkan perekonomian bersama secara kolektif.”jelasnya.
Kades Sunhaji juga menjelaskan dalam sambutannya,” Bahwa Koperasi merah putih berdasarkan Impres nomer 09 Tahun 2025 dan Surat Edaran ( SE ) Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dirancang untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan mampu berswasembada.”
Koperasi Merah putih akan menjadi pusat aktivitas pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat desa serta memiliki peran penting ( sentral ) mensejahterakan Anggota sekaligus dapat mendukung program pemerintah pusat tentang swasembada pangan.
Hal ini merupakan implementasi dan Tindak lanjut dari Intruksi Presiden Republik Indonesia nomer 09 Tahun 2025 Tentang percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih.
Perlu di ketahui bahwa Koperasi Merah putih merupakan program strategis desa dengan tujuan mulia yaitu memperkuat perekonomian masyarakat Desa melalui pengelolaan Usaha Simpan Pinjam, Unit perdagangan, serta pelayanan kebutuhan masyarakat desa yang paling mendasar termasuk sembako.secara keseluruhan berdasarkan juknis dan juklaknya masyarakat lebih bisa meningkatkan kemandirian dalam berswasembada serta transparan,”pungkasnya. (Her)












