Gresik, – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tahap II Tahun 2026 dengan mengundang warga masyarakat untuk mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Mujid Riduan mengemas kegiatan sosialisasi perda tersebut sekaligus sebagai ajang silaturahmi dan buka puasa bersama masyarakat.
Acara berlangsung di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, pada Minggu (15/03/2026).
Dalam sambutannya, Mujid Riduan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Perda Tahap II ini sengaja mengundang masyarakat agar dapat mengetahui, memahami, serta mengikuti perkembangan peraturan daerah yang telah diundangkan sejak tahun 2023.
“Kami sengaja mengajak masyarakat untuk mengikuti, membaca, mendengar, dan memahami materi Peraturan Daerah yang telah diundangkan sejak tahun 2023,” ujar Mujid Riduan.
Ia juga menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat dalam jumlah cukup banyak menunjukkan antusiasme warga untuk mendengarkan pemaparan materi Perda dari narasumber sekaligus mempererat hubungan antara wakil rakyat dengan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi antara Fraksi PDI Perjuangan dengan warga.
“Melalui kegiatan ini kami ingin bersilaturahmi, berbuka puasa bersama, sekaligus menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan serta selamat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tuturnya.
Mujid Riduan juga mendoakan agar seluruh masyarakat yang hadir senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran rezeki sehingga dapat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan dengan khusyuk.
“Selain menjalankan ibadah salat dan puasa, di bulan Ramadan ini kita juga dianjurkan memperbanyak ibadah lainnya seperti sedekah dan zakat,” pungkasnya. (Isa)












