Tulungagung | Lidikmedia.com – Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN. Seorang pria berinisial RE (30), warga Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Dalam melancarkan aksinya, RE mendatangi rumah-rumah warga dengan menyamar sebagai petugas PLN yang melakukan pengecekan gangguan atau penagihan listrik. Saat pemilik rumah lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mencuri barang-barang berharga yang mudah dijangkau.
“Pelaku berkeliling dari rumah ke rumah, masuk dengan alasan pengecekan listrik. Saat korban tidak awas, dia mengambil barang berharga dan langsung melarikan diri,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana N, Jumat (05/11/2025).
Sudah Beraksi Lima Kali
Berdasarkan hasil penyelidikan, RE tercatat telah melakukan pencurian di lima lokasi berbeda, yaitu:
10 November 2025 – Desa/Kecamatan Ngunut
18 November 2025 – Desa Sumberjo Wetan, Kecamatan Ngunut
20 November 2025 – Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol
22 November 2025 – Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut
1 Desember 2025 – Sebuah rumah di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP, pada Senin (1/12/2025) pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RE di wilayah Dusun Ngglagah, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa barang bukti hasil kejahatan.
“Awalnya RE memberikan keterangan yang berubah-ubah. Namun setelah petugas menemukan bukti yang mengarah kepadanya, ia akhirnya mengakui semua perbuatannya. Petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan barang bukti lain yang identik dengan beberapa TKP sebelumnya,” jelas AKP Ryo.
Barang Bukti
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu doff Nopol AG 2567 PAE
1 buah helm warna putih
1 unit HP Oppo A16 beserta dusbook
1 unit HP Vivo V40 beserta dusbook
1 buah dompet
Uang tunai Rp82.000
1 buah tas punggung warna merah
1 buah KTP atas nama pelaku
Proses Hukum
Pelaku kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap oknum yang mengaku petugas instansi tertentu.
“Petugas resmi selalu dilengkapi tanda identitas dan surat tugas. Bila ragu, masyarakat dapat mengonfirmasi langsung ke kantor terkait atau melapor ke kepolisian terdekat,” tegasnya.












