Menkumham Tetapkan Kepengurusan PSHT yang Sah di Bawah Dr. Muhammad Taufiq
Jakarta, 21 Juli 2025 — Setelah melalui proses hukum panjang dan melelahkan sejak 2019, organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya meraih kejelasan hukum. Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengesahkan badan hukum PSHT di bawah kepemimpinan Kang Mas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang secara tegas mengembalikan legalitas PSHT kepada pengurus pusat yang sah.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, serta dikuatkan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021 dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022.
“Tidak ada lagi ruang untuk multitafsir. Menteri Hukum dan HAM telah menindaklanjuti seluruh putusan hukum secara tegas. Kini saatnya seluruh elemen kembali ke garis organisasi yang sah,” ujar Mohamad Samsodin, SHI., MH., dari Biro Hukum PSHT, dalam pernyataan kepada media.
Samsodin juga menegaskan bahwa SK tersebut sekaligus membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, yang sebelumnya diklaim sebagai legal oleh pihak lain. Dengan demikian, kepengurusan yang dipimpin oleh Mas Mourjoko dinyatakan tidak berlaku secara hukum.
—
Peringatan Terhadap Organisasi Ilegal
Biro Hukum PSHT mengingatkan bahwa segala aktivitas yang mengatasnamakan PSHT tanpa restu dari pengurus pusat yang sah berpotensi melanggar hukum. Dalam penjelasannya, Kang Mas Welly Dany Permana, SH., MH., didampingi Kang Mas Agung Hadiono, SH., MH., menyatakan bahwa seluruh kegiatan seperti pelatihan, pengumpulan iuran, serta penerbitan sertifikat PSHT harus seizin dan sepengetahuan struktur organisasi resmi.
Pihak-pihak yang tetap menjalankan aktivitas tanpa legalitas resmi dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif, termasuk:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan) – Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP (Penipuan) – Ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) – Ancaman hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.
UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – Ancaman hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 1 miliar.
Selain sanksi pidana, organisasi ilegal juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pembubaran organisasi, penyitaan aset, hingga gugatan perdata dari anggota yang merasa dirugikan.
—
Ajakan Persatuan dan Dedikasi untuk Bangsa
Menutup pernyataannya, Biro Hukum PSHT mengajak seluruh warga PSHT di seluruh Indonesia untuk bersatu kembali di bawah organisasi yang sah, serta bersama-sama mengabdikan diri demi kemajuan bangsa dan negara.
“PSHT bukan hanya organisasi bela diri, tapi juga kawah candradimuka yang melahirkan atlet, patriot, serta pribadi berkarakter luhur. Sudah saatnya seluruh energi kita diarahkan ke arah yang konstruktif,” ujar Samsodin.
Langkah ini menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan PSHT sebagai organisasi bela diri yang aktif dalam pendidikan karakter, pembinaan olahraga, dan bela negara. Dengan kepemimpinan yang telah sah, seluruh elemen organisasi diimbau untuk mematuhi jalur hukum demi menjaga nama baik PSHT dan kehormatan Republik Indonesia. (Af)












