Mafia Solar Bebas Beroperasi, Bojonegoro Terancam Jadi Pusat Penyelewengan BBM

lidikmedia
Img 20251029 Wa0277

 

BOJONEGORO | Lidikmedia.com — Praktik pengurasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng nama Kabupaten Bojonegoro. Aksi para mafia solar ini diduga melibatkan pihak internal SPBU hingga oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga kegiatan ilegal tersebut berjalan mulus tanpa hambatan berarti.

Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi itu terjadi di sejumlah titik, termasuk wilayah Kecamatan Dander dan Kalitidu. Di dua lokasi tersebut, ditemukan gudang penimbunan solar yang diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial YT di Dander dan KK di Kalitidu.

Modus yang digunakan para pelaku terbilang klasik namun tetap efektif. Mereka memanfaatkan barcode ganda, melakukan modifikasi tangki kendaraan, hingga melakukan pengisian terang-terangan menggunakan jerigen di area SPBU. Solar bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru dikuras dalam jumlah besar oleh jaringan mafia yang bekerja secara sistematis dan terorganisir.

Pada Minggu (26/10/2025), tim media ini menemukan aktivitas pengangkutan solar berlangsung hampir setiap hari. Para pengangsu terlihat hilir-mudik mengisi BBM di SPBU kemudian menyalurkannya ke gudang penampungan. Setelah terkumpul ribuan liter, solar tersebut dijual kembali ke pihak industri dengan harga jauh lebih tinggi melalui perantara JB, seorang pengusaha asal Blora.

Ironisnya, praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama ini seolah kebal hukum. Sumber di lapangan menyebutkan adanya dugaan dukungan dari oknum aparat, yang membuat jaringan mafia solar tersebut leluasa beroperasi tanpa rasa takut.

Padahal, penyelewengan BBM bersubsidi merupakan kejahatan serius. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Namun hingga kini, belum ada satu pun pelaku yang tersentuh proses hukum.

Masyarakat Bojonegoro pun mulai geram dan menuntut aparat bertindak tegas.
“Kalau dibiarkan, ini bukan lagi penyimpangan tapi perampokan solar bersubsidi yang merugikan rakyat kecil,” ujar Hadi, salah satu warga setempat dengan nada kesal.

Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika terus dibiarkan, Bojonegoro berpotensi menjadi episentrum mafia BBM terbesar di Jawa Timur, dengan jaringan kuat yang dapat merusak tatanan ekonomi, merugikan masyarakat, serta mengikis kepercayaan publik terhadap aparat dan institusi hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *