Lamongan | Lidikmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntaskan rangkaian pemeriksaan selama lima hari berturut-turut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Pada Jumat, 11 Juli 2025, penyidik KPK memanggil tiga saksi tambahan untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah:
1. Mulyadi, Staf Pemasaran PT Nindya Karya (Persero) Wilayah IV
2. Edy Yunan Achmadi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan
3. Sumariyono, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lamongan
Pemeriksaan ini menjadi penutup dari kegiatan penyidikan lapangan oleh tim KPK yang berlangsung sejak Senin, 7 Juli 2025. Selama lima hari tersebut, total 29 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
• Fokus Pemeriksaan: Proyek Gedung Multiyears Pemkab Lamongan
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan proyek pembangunan sejumlah gedung milik Pemkab Lamongan yang dilaksanakan secara multiyears atau tahun jamak dari 2017 hingga 2019. Proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini diduga sarat penyimpangan, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan konstruksi.
Menurut sumber internal penegak hukum, proyek tersebut diduga menyimpang dari ketentuan teknis dan administratif, termasuk pengadaan barang/jasa serta mark-up anggaran. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini, meski belum diumumkan secara terbuka identitasnya kepada publik.
• Peran Para Saksi yang Diperiksa
Dari 29 saksi yang telah diperiksa, mayoritas berasal dari jajaran pejabat struktural Pemkab Lamongan, rekanan kontraktor, serta pihak-pihak dari perusahaan penyedia jasa konstruksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta memastikan sejauh mana kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat proyek tersebut.
“Pemeriksaan saksi hari ini masih berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung milik Pemkab Lamongan tahun 2017 hingga 2019,” ujar Juru Bicara KPK, seperti dikutip dari Antara.
KPK juga telah menggandeng lembaga eksternal seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk melakukan audit teknis dan menghitung total kerugian negara.
• Rekapitulasi Pemeriksaan Saksi (7–11 Juli 2025)
Tanggal Jumlah Saksi Keterangan
- 7 Juli 2025 5 saksi ASN aktif dan pensiunan dari Bagian Umum dan Protokol serta Dinas PU
- 8 Juli 2025 7 saksi Pihak kontraktor, kepala bidang, hingga anggota panitia lelang proyek
- 9 Juli 2025 8 saksi Pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga auditor internal
- 10 Juli 2025 6 saksi ASN serta dua orang dari perusahaan rekanan proyek
- 11 Juli 2025 3 saksi Pegawai PT Nindya Karya, Kabag Pembangunan, dan ASN purna tugas
• Potensi Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya
Berdasarkan penghitungan awal, nilai proyek yang menjadi obyek perkara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 151 miliar. Penyimpangan anggaran diyakini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pengambil keputusan strategis di level kabupaten.
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan proses penyidikan di Jakarta dengan menganalisis dokumen dan keterangan para saksi. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan tambahan dilakukan terhadap pihak-pihak lain, termasuk pejabat yang masih aktif atau mantan pejabat daerah. (Red)












