Lamongan | Lidikmedia.com — 7 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Senin (7/7/2025), terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pemkab tahun anggaran 2017 hingga 2019. Pemeriksaan dilakukan di lantai 7 Gedung Pemkab Lamongan dengan pengamanan ketat.
Kelima pejabat yang diperiksa sebagai saksi antara lain:
Sigit Hari Mardani – Kasubbag Pembinaan dan Advokasi, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
Fitriasih – Kasubbag Administrasi Pengelolaan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lamongan
Joko Andriyanto – Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kecamatan Glagah
Arkan Dwi Lestari – Kasi Bina Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya
Rahman Yulianto – Staf Subbag Pembinaan Advokasi ULP Lamongan
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dibuka KPK sejak September 2023 lalu. Proyek pembangunan gedung pemkab yang diduga bermasalah tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp151 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidikan telah menetapkan satu atau lebih tersangka, namun belum diumumkan secara resmi ke publik. Ia memastikan KPK terus mendalami peran para pihak yang terlibat, termasuk dari kalangan ASN dan kontraktor pelaksana.
“Kami sudah masuk tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka. Namun identitasnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan cukup,” jelasnya kepada awak media.
Pemeriksaan yang berlangsung sejak pagi itu menjadi perhatian publik Lamongan, terutama karena proyek yang dimaksud merupakan bagian dari pembangunan strategis daerah.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan membuka seluruh rangkaian peran pihak-pihak yang terlibat, guna memastikan akuntabilitas anggaran negara dalam pembangunan daerah. (Red)












