KPK Lakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara: 6 Orang Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

lidikmedia
61495967cd323

 

Sumut | Lidikmedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara. Kali ini, tim penindakan KPK bergerak di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis malam, 26 Juni 2025, dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Enam orang kami amankan di lokasi. Saat ini mereka sedang dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).

Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang ditangani oleh Dinas PUPR Mandailing Natal serta satuan kerja lain di wilayah tersebut. Proyek tersebut disebut-sebut bernilai miliaran rupiah dan diduga terjadi praktik suap atau gratifikasi dalam proses pelaksanaannya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan proyek infrastruktur di Mandailing Natal. Tim masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan,” kata Budi.

OTT Bukan di Medan

Sempat beredar kabar bahwa OTT dilakukan di Medan, namun KPK segera meluruskan informasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa lokasi OTT yang benar adalah Mandailing Natal, bukan Medan.

“Kami mengklarifikasi bahwa operasi dilakukan di Mandailing Natal, bukan Medan seperti yang sempat diberitakan sebelumnya,” ujarnya.

Penanganan Lanjutan

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan. Jika ditemukan cukup bukti, mereka akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan sampaikan hasil pemeriksaan dan perkembangan selanjutnya dalam konferensi pers resmi setelah semua proses awal selesai,” pungkas Budi. (Af/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *