KPK Kembali Periksa Lima Kades dan Satu Swasta di Lamongan, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

lidikmedia
Images (19)

Lamongan | Lidikmedia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Lamongan dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Hari ini, lima kepala desa dan satu pihak swasta diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK di Mapolres Lamongan.

Kelima kepala desa yang dipanggil antara lain:

Mulyono, Kepala Desa Menongo

Moh. Lasmiran, Kepala Desa Sukolilo

Setiawan Hariyadi, Kepala Desa Banjargandang

H. Sulkan, Kepala Desa Gedangan

Moh. Yusuf, Kepala Desa Daliwangung

Sementara satu pihak swasta yang diperiksa berinisial SUY, diduga terlibat sebagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan penyaluran dana hibah melalui kelompok masyarakat (Pokmas).

“Pemeriksaan ini untuk mendalami peran para saksi terkait mekanisme penyaluran hibah serta aliran dana dalam proyek Pokmas, dan Pemeriksaan bertempat di Polres Lamongan,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dikutip dari antaranews.

Kegiatan pemeriksaan berlangsung sejak pagi hari di ruangan khusus yang disediakan di lingkungan Polres Lamongan. Pemeriksaan ini merupakan bagian lanjutan dari penyidikan besar-besaran KPK yang sebelumnya telah menyeret 21 orang sebagai tersangka, baik dari unsur legislatif maupun pihak swasta.

Terungkapnya Skandal Hibah Jatim

Sebagaimana diketahui, KPK membongkar dugaan praktik suap dan pemotongan dana hibah yang disalurkan kepada kelompok masyarakat melalui jalur aspirasi DPRD Jatim. Dana tersebut dialokasikan dalam APBD Jatim tahun 2021–2022, dan diduga kuat diselewengkan secara sistematis untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Dari 21 tersangka yang sudah ditetapkan, 4 di antaranya merupakan penerima suap (termasuk eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi), sedangkan 17 lainnya adalah pemberi suap, sebagian besar dari unsur swasta dan oknum pemerintah desa.

KPK mencium adanya praktik “pengkondisian” proposal hibah oleh oknum tertentu agar Pokmas mendapatkan pencairan dana, dengan imbal balik berupa fee hingga puluhan persen dari nilai hibah yang diterima.

KPK Fokus Kawal Dana Publik

Pihak KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dan menemukan siapa saja pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari skema ilegal ini. Pemeriksaan saksi dari unsur kepala desa dianggap krusial mengingat mereka menjadi ujung tombak pelaksanaan kegiatan Pokmas di lapangan.

“Kami berharap para saksi kooperatif dalam memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” tambah Budi.

Hingga sore ini, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup. Belum ada pernyataan resmi dari para kepala desa yang diperiksa. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *