Gresik | LidikMedia.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik melakukan inspeksi mendadak di Balai Desa Deliksumber, Kecamatan Benjeng, untuk memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan tertib dan tepat sasaran.
Sidak ini digelar menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi bantuan, terutama praktik penitipan kartu ATM penerima manfaat.
Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad Zaifudin. Dalam pertemuan dengan perangkat desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta warga penerima bantuan, Komisi IV secara tegas melarang praktik penitipan kartu ATM bantuan kepada ketua kelompok.
“Kartu ATM bantuan wajib dipegang sendiri oleh penerima manfaat dan tidak boleh dititipkan kepada siapa pun. Praktik seperti ini membuka peluang terjadinya pungutan liar. Jika ditemukan, silakan laporkan melalui kami, pendamping PKH, Dinas Sosial, atau aplikasi Lapor Gus,” kata Zaifudin.
Ia menjelaskan, DPRD Gresik menerima sejumlah laporan mengenai dugaan pemotongan dana bantuan yang diduga berawal dari penguasaan kartu ATM oleh pihak lain. Karena itu, Komisi IV meminta agar pola tersebut dihentikan sepenuhnya.
Zaifudin juga menyinggung persoalan penerima bantuan ganda dalam satu rumah. Menurut dia, pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas sebagai acuan penyaluran bantuan.
“Dalam satu rumah boleh saja ada dua atau tiga kartu keluarga. Namun, penerima bantuan hanya diperbolehkan satu jika dapur memasaknya satu. Jika dapur memasaknya terpisah, maka masih dimungkinkan menerima lebih dari satu bantuan. Aturan ini harus dipatuhi,” ujarnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembaruan data penerima bantuan secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi. Kondisi ekonomi warga, menurut dia, tidak bersifat tetap dan bisa berubah dalam waktu singkat.
“Hari ini tercatat sebagai warga miskin, tiga bulan ke depan bisa saja sudah meningkat ekonominya. Jika sudah tidak memenuhi kriteria, maka harus dikeluarkan dari data DTSEN. Itu yang diharapkan pemerintah,” katanya.
Zaifudin menegaskan, apabila ditemukan ketua kelompok PKH yang tidak amanah atau terbukti melakukan penyimpangan, pembubaran kelompok dapat dilakukan sebagai langkah tegas.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik dari Fraksi PKB, Pondra Priyo Utomo, mengatakan sidak di Desa Deliksumber merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD.
“Kami ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak. Di beberapa kecamatan sebelumnya, kami menemukan laporan kartu ATM dititipkan kepada ketua kelompok, terutama pada penerima lanjut usia yang kurang memahami penggunaan ATM,” ujar Pondra.
Ia menilai praktik tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan penerima bantuan. Oleh sebab itu, Komisi IV memastikan secara langsung bahwa pola serupa tidak terjadi di Desa Deliksumber.
“Kami berharap kelompok PKH tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pendamping PKH dan Dinas Sosial untuk pengawasan,” katanya.
Pondra menambahkan, pembahasan mengenai kelayakan penerima bantuan akan dilakukan lebih lanjut. Namun, fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada pungutan dan penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan.
“Yang paling penting, jangan sampai ada pungutan. Masyarakat sudah cukup terbebani.” Pungkasnya. (Ino/Isa)












