Ketagihan Karaoke Ditemani LC, Pria di Probolinggo Gelapkan Enam Motor

lidikmedia
Screenshot 20250714 181814

 

Probolinggo | Lidikmedia.com — Seorang pria asal Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, nekat menggelapkan enam unit sepeda motor milik teman-temannya demi memuaskan hasrat berkaraoke bersama pemandu lagu atau yang biasa dikenal dengan istilah LC (Ladies Companion).

Pelaku bernama Sigit Kurniawan (40), akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah sejumlah laporan dari para korban masuk. Dari pengakuannya, aksi penggelapan itu dilakukan secara bertahap sejak beberapa bulan terakhir.

Modus Pinjam Motor, Dijual untuk Foya-Foya

Menurut keterangan pihak kepolisian, Sigit menggunakan modus dengan cara meminjam motor korban untuk alasan sesaat, seperti urusan mendesak atau mengantar keluarga. Namun, setelah motor dipinjam, ia tidak kunjung mengembalikannya.

“Motor-motor itu kemudian dijual kepada orang lain, dan hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan pribadi, terutama karaoke dan menemani LC di beberapa tempat hiburan malam di wilayah Probolinggo dan sekitarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, dalam konferensi pers, Jumat (12/7/2025).

Sigit sendiri mengaku khilaf dan terbawa suasana pergaulan. “Saya khilaf, Pak. Uangnya buat karaoke dan main perempuan. Teman-teman saya percaya, makanya saya bisa pinjam motornya,” ujar Sigit kepada penyidik.

Enam Motor Digelapkan, Baru Dua yang Diamankan

Dalam penyelidikan awal, polisi menyebut total ada enam unit motor yang digelapkan pelaku, semuanya milik teman-temannya sendiri. Saat ini, dua unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, sementara empat unit lainnya masih dalam proses pelacakan oleh kepolisian.

Jenis motor yang digelapkan kebanyakan motor matik, karena lebih mudah dijual di pasaran. Polisi juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga menjadi perantara penjualan kendaraan hasil penggelapan tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 4 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Kedua pasal ini dapat menjerat Sigit dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun teman dekat. Tetap perlu kehati-hatian,” kata Iptu Zainal.

Polisi Terus Kembangkan Kasus

Polisi kini terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan penjualan motor hasil kejahatan ini. Selain itu, beberapa LC juga akan dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dana dari hasil penjualan motor.

Pihak kepolisian juga mengimbau siapa saja yang pernah merasa kendaraannya dipinjam oleh pelaku namun belum kembali agar segera melapor ke Polres Probolinggo Kota untuk membantu proses penyidikan. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *