Kejati Jatim Tahan Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono, Diduga Rugikan Negara Rp179 Miliar

lidikmedia
Img 20250827 201136

 

Surabaya | Lidikmedia.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menahan Hudiyono, mantan Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2017, yang juga pernah menjabat Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan hibah peralatan sekolah menengah kejuruan (SMK) senilai ratusan miliar rupiah.

Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta berinisial JT, yang berperan sebagai pengendali penyedia (beneficial owner) dalam proyek tersebut. Keduanya resmi ditahan mulai Selasa, 26 Agustus 2025, dan akan mendekam di rumah tahanan selama 20 hari ke depan hingga 14 September 2025.

Modus Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan adalah rekayasa lelang pengadaan alat peraga pendidikan untuk SMK di Jawa Timur. JT mengatur proses lelang agar perusahaan yang dikendalikannya ditetapkan sebagai pemenang. Barang-barang yang disalurkan sebagian besar berasal dari stok lama milik JT, tidak sesuai spesifikasi, bahkan banyak yang tidak bisa dimanfaatkan oleh sekolah penerima hibah.

“Perbuatan para tersangka ini jelas merugikan keuangan negara. Barang yang diadakan bukan hanya tidak sesuai kebutuhan, tapi juga tidak memiliki manfaat bagi sekolah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Selasa (26/8/2025).

Kerugian Negara

Dari perhitungan awal, dugaan kerugian negara mencapai Rp179,975 miliar. Angka tersebut berasal dari analisis anggaran Belanja Hibah dan Belanja Modal Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017 yang totalnya sekitar Rp186 miliar. Jumlah kerugian ini masih menunggu hasil audit final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

Adapun rincian anggaran yang dicurigai menjadi ladang korupsi antara lain:

Belanja hibah: ± Rp78 miliar

Belanja modal alat/konstruksi: ± Rp107,8 miliar

Belanja pegawai dan lain-lain: ± Rp759 juta

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Jatim telah memeriksa 139 orang saksi dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat Pemprov Jatim, kepala sekolah penerima hibah, hingga pihak swasta. Sejumlah dokumen, bukti transfer, dan barang-barang pengadaan juga telah disita sebagai bukti.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Jatim serta sejumlah lokasi terkait guna memperkuat alat bukti.

Profil Hudiyono

Hudiyono bukan sosok asing di lingkungan birokrasi Jawa Timur. Selain menjabat Kabid SMK Dindik Jatim pada 2017, ia sempat dipercaya menjadi Pj Bupati Sidoarjo pada tahun 2020 menggantikan Saiful Ilah yang ditangkap KPK. Namun kini, kariernya tercoreng akibat keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi besar di sektor pendidikan ini.

Langkah Lanjut

Kejati Jatim menegaskan penahanan ini dilakukan demi mempercepat proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti. “Kami akan terus mendalami peran pihak lain, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan,” tegas penyidik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Banyak pihak berharap Kejati Jatim menuntaskan perkara ini secara tuntas dan transparan. (Af)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *