Jakarta | Lidikmedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) usai Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya di Gedung Bundar, Jampidsus Kejagung. Setelah ditetapkan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, ahli, surat, serta petunjuk, tim penyidik menetapkan saudara NAM sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam keterangannya.
Kerugian Negara Capai Rp 1,9 Triliun
Kejagung menduga ada kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun hingga hampir Rp 2 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut. Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Modus dugaan korupsi bermula dari kebijakan penggunaan Chrome OS secara khusus dalam program digitalisasi pendidikan. Kebijakan ini diduga menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan negara merugi.
Tersangka Lain
Selain Nadiem, Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu:
1. Jurist Tan – Staf Khusus Mendikbudristek (2020–2024)
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Eks Direktur SD Kemendikbudristek (2020–2021)
4. Mulyatsyah (MUL) – Eks Direktur SMP Kemendikbudristek (2020–2021)
Proses Hukum Berlanjut
Nadiem sebelumnya sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025. Pemeriksaan ketiga pada 4 September dilakukan dengan status tersangka.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh penyidik Jampidsus. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah seiring pendalaman perkara.
Kejagung menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan. Sementara itu, publik menanti klarifikasi resmi dari Nadiem maupun pihak kuasa hukumnya terkait status hukum terbaru ini. (Her)












