Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak Mediasi, Penggugat Mangkir Dua Kali di PN Gresik

lidikmedia
Gugatan Pencemaran Nama Baik Ditolak Mediasi Penggugat Mangkir Dua Kali Di Pn Gresik

 

Gresik | FORPIMNAS – Sidang lanjutan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik dengan nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk, yang diajukan oleh AM (48) terhadap orang tua korban, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Namun, sebagaimana sidang pertama pada 21 Agustus 2025, penggugat AM kembali tidak hadir karena masih ditahan di Polres Gresik atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kuasa hukum tergugat, Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., menyayangkan ketidakhadiran penggugat dalam dua kali agenda mediasi. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan dugaan tidak adanya itikad baik dari penggugat dalam mengajukan gugatan.

“Ini jelas bentuk ketidakseriusan. Sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan, penggugat seharusnya hadir langsung, atau minimal melalui video call maupun telekonferensi sebagaimana telah diarahkan hakim mediator. Tapi hal itu tidak dilakukan. Artinya, gugatan ini kehilangan dasar keseriusannya,” tegas Nurul Ali.

Dengan kondisi tersebut, pihak tergugat memilih menolak melanjutkan proses mediasi dan siap menghadapi gugatan ke pokok perkara.

Meski demikian, kuasa hukum penggugat, Jefry, menilai perkara ini merupakan murni ranah perdata yang harus dihormati sebagai hak hukum setiap warga negara.

Ini menyangkut privasi hukum perdata. Hak-hak penggugat merasa dilanggar hingga menimbulkan kerugian. Karena itu, perkara ini tetap harus diuji di pengadilan. Prinsipnya, dalam hukum ada asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali — tidak ada perbuatan dapat dihukum tanpa aturan undang-undang yang mendahului,” ujar Jefry

Menurutnya, status pidana penggugat tidak serta merta menggugurkan haknya dalam mengajukan gugatan perdata.

Majelis hakim akhirnya menjadwalkan agenda jawaban gugatan pada 4 September 2025 melalui sistem e-court. Kuasa hukum tergugat menyatakan siap mengawal jalannya sidang hingga tuntas.

“Kami tim hukum dari tergugat siap melanjutkan ke pokok perkara. Semoga anak korban, termasuk janin yang dikandung, diberikan kesehatan dan keselamatan, dan keluarga korban diberi kesabaran. Yang paling penting, keadilan harus berpihak pada anak korban,” tambah Nurul Ali.

Perkara ini memicu tanda tanya publik : bagaimana mungkin seorang tersangka dugaan persetubuhan anak yang kini ditahan, justru bisa menggugat orang tua korban dengan dalih pencemaran nama baik.

Hal ini dinilai sebagai bentuk ironi hukum, di mana korban dan keluarganya justru berpotensi dikriminalisasi balik. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *