Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pokir DPRD Magetan Tahun 2001–2002, LSM Link Desak Kejari Bertindak Tegas

lidikmedia
Img 20251216 Wa0156

 

MAGETAN | Lidikmedia.com – Dugaan penyalahgunaan dana hibah melalui program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2001–2002 kembali mencuat ke publik. Isu ini mengemuka setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Link melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, disertai desakan agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani Hariri selaku perwakilan LSM Link, disebutkan adanya dugaan pemotongan dana hibah yang dialami 13 kelompok majelis taklim di Kabupaten Magetan. Salah satu lokasi yang disorot berada di Desa Lembeyan Wetan, Kecamatan Lembeyan.

Setiap kelompok majelis taklim yang seharusnya menerima bantuan sebesar Rp10.000.000, disebut hanya menerima Rp3.500.000. Sisanya sebesar Rp6.500.000 atau sekitar 65 persen diduga dipotong oleh saudari Ida Yuhana Ulfa, yang disebut sebagai istri Nur Wachid, anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada masa itu.

Alasan pemotongan dana tersebut, menurut laporan LSM Link, untuk pembangunan Klinik Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) yang direncanakan berlokasi di sebelah timur Lapangan Desa Lembeyan Wetan. Namun hingga kini, lebih dari dua dekade berselang, pembangunan klinik dimaksud tidak pernah terealisasi. Tidak ditemukan adanya pembelian lahan, pembangunan fisik, maupun keterangan resmi terkait penggunaan dana hasil pemotongan tersebut.

“Saya menegaskan bahwa pemotongan dana hibah ini tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami berharap Kejaksaan Negeri Magetan dapat melakukan penyelidikan serta mengambil langkah hukum yang sesuai,” tulis Hariri dalam surat pengaduannya.

Di sisi lain, sejumlah warga Magetan menyatakan keprihatinan atas dugaan tersebut. Dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan majelis taklim, seperti pengadaan buku keagamaan, perlengkapan ibadah, maupun peningkatan kapasitas pengajar, diduga tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Bahkan, beberapa warga mengaku tidak mengetahui adanya rencana pembangunan klinik yang menjadi alasan pemotongan dana tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Magetan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan dari LSM Link. Sementara itu, Ida Yuhana Ulfa dan Nur Wachid juga belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *