Gresik | Lidikmedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 tentang Desa Wisata menurut Hj. Jamiyatul Mukaromah, S.Pd., dapat mendorong kesejahteraan masyarakat Desa.
Terutama dalam aspek perekonomian, pemerataan kesempatan berusaha, pembukaan lapangan kerja, serta optimalisasi potensi Desa yang didasarkan pada karakteristik daerah.
“Yakni dengan mengedepankan perlindungan terhadap warisan budaya, keberagaman agama, adat istiadat, dan kelestarian alam.” ucap anggota komisi IV fraksi PKB Gresik, Minggu (20/4/2025).
Potensi wisata daerah yang melimpah di Desa Gresik perlu dikelola secara menyeluruh oleh masyarakat setempat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah Kabupaten memiliki wewenang dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah untuk meningkatkan potensi Desa Wisata secara berkelanjutan.
Mukaromah menambahkan, “bahwa saat ini informasi lowongan kerja di Wilayah kabupaten Gresik, bisa di akses melalui kasi pelayanan Desa masing-masing. Menurutnya para pencari kerja bisa mendaftarkan diri sesuai kemampuan yang dimiliki, “tuturnya.
Sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) ini diikuti oleh kader PKB daerah pemilahan Cerme – Duduksampeyan, dihadiri camat Cerme Umar Hasyim, bertempat dikediaman Hj. Jamiyatul Mukaromah, S.Pd. (Isa)












