DPRD Gresik Dimaz Faturachman Fraksi PDI Perjuangan Gelar Sosper Tahap IV Tahun 2025

lidikmedia
Img 20250518 Wa0117

 

Gresik | Lidikmedia.com – Sosialisasi Peraturan daerah tahap IV Tahun 2025 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di kabupaten Gresik bertujuan untuk mengatasi masalah akselerasi pembangunan sebagai upaya mencapai kemandirian desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan desa, dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan.

Peraturan ini di latarbelakangi oleh urgensi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri demi tercapainya tujuan pembangunan yang berdaya dan berkelanjutan.

Seperti yang di laksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dari fraksi PDI Perjuangan Dimaz faturachman S.T. di kediamannya desa tanjung kec kedamean Minggu, (18/05/2025).

Acara di hadiri oleh jajaran pengurus partai PDI P, sekcam kedamean sebagai nara sumber, dan tamu undangan dari berbagai desa setempat.

Dalam sambutannya Dimaz faturachman ST menerangkan Masyarakat miskin adalah orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah yang sama sekali tidak memepunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya dan di kategorikan miskin yang di buktikan dengan dokumen atau data yang sah sesuai ketentuan undang undang yang berlaku maka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. (Kus/Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *