DPRD Fraksi Golkar Hj.Khomsatun Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah Tahap IV Tahun 2025

lidikmedia
Img 20250517 Wa0295

Gresik | Lidikmedia.com – Sosialisasi Peraturan daerah tahap IV Tahun 2025 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di kabupaten Gresik bertujuan untuk mengatasi masalah akselerasi pembangunan sebagai upaya mencapai kemandirian desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan desa, dalam konteks pembangunan desa yang berkelanjutan.

Peraturan ini di latarbelakangi oleh urgensi melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri demi tercapainya tujuan pembangunan yang berdaya dan berkelanjutan.

Seperti yang di laksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik dari fraksi Golkar Hj.Khomsatun di kediamannya Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang. Sabtu (17/05/2025).

Acara di hadiri oleh jajaran pengurus partai Golkar, sekcam balongpanggang sebagai nara sumber, dan tamu undangan dari berbagai desa setempat.

Img 20250517 Wa0296

Dalam sambutannya Hj.Khomsatun menerangkan bahwa masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Masyarakat miskin adalah orang yang memiliki identitas kependudukan yang sah yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencarian atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya atau keluarganya dan di kategorikan miskin yang di buktikan dengan dokumen atau data yang sah sesuai ketentuan undang undang yang berlaku maka berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, tegasnya. (Kus/Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *