Gresik | Lidikmedia.com – Aktivitas tambang tanah urug (galian C) di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Diduga tanpa mengantongi izin resmi (ilegal), hasil tambang diketahui dikirim ke kawasan industri JIIPE (Java Integrated Industrial and Ports Estate) di Manyar.
Pengawas di lapangan mengatakan bahwa tanah ini di kirim ke JIIPE.
“Ini merupakan lahan persawahan milik warga dibuat pemerataan, tanah ini juga di kirim ke JIIPE.” ungkap NM. Kamis (29/5/2025)
Sementara itu Ketua Umum LSM Gempar Tyo mempertanyakan apakah pihak JIIPE mengetahui sumber material yang mereka terima.
“Fakta bahwa tanah hasil tambang ini digunakan untuk memasok kawasan industri nasional menimbulkan pertanyaan besar. Apakah pihak JIIPE mengetahui sumber material yang mereka terima? Atau adakah celah pembiaran yang sudah menjadi kebiasaan?” ungkapnya.
Ia menilai penggunaan material yang ilegal bisa menyeret ke dalam pusaran hukum.
“Penggunaan material dari sumber yang ilegal bukan hanya memalukan, tapi juga bisa menyeret proyek strategis ke dalam pusaran hukum. Aparat penegak hukum di wilayah tersebut dipastikan mengetahui aktivitas ilegal ini, namun hingga kini tak ada penindakan berarti.” terangnya.
“Kalau aparat tahu dan diam, berarti bukan sekadar lalai—tapi juga membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi. Praktik semacam ini hanya akan memperpanjang daftar hitam buruknya pengawasan di sektor sumber daya alam.” ujar Bang Tyo
Dia juga menegaskan sudah saatnya penegakan hukum tidak hanya menyasar tambang rakyat kecil, tapi juga menindak tegas tambang ilegal.
“Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum tidak hanya menyasar tambang rakyat kecil, tapi juga menindak tegas tambang ilegal yang memasok proyek besar. Negara juga dirugikan dari sisi penerimaan pajak dan retribusi tambang, serta kerusakan lingkungan dan gangguan tata ruang desa. Kami berharap APH segera bertindak tegas.” Pungkasnya.
Galian yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Operasi Produksi, maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Artinya, praktik tersebut jelas melanggar hukum. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00. (Her/Tim)












