Lamongan | Lidikmedia.com – Pembangunan tower telekomunikasi milik PT Centra Tama Menara Indonesia (CMI) di Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, diduga mengabaikan standar keselamatan kerja.
Kejadian tersebut terpantau pada Rabu (27/8/2025) saat awak media berada di lokasi proyek. Salah seorang pekerja terlihat memanjat hingga ke puncak tower tanpa mengenakan helm keselamatan kerja.
Ketika dikonfirmasi, pengawas teknis yang mengaku bernama Eko menyatakan bahwa pekerja sudah menggunakan helm. Namun, secara kasat mata jelas terlihat pekerja tersebut tidak memakai alat pelindung kepala.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perusahaan maupun vendor dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja. Publik menilai kejadian ini menunjukkan kelalaian serius, padahal keselamatan pekerja seharusnya menjadi prioritas utama.
Aturan terkait keselamatan kerja telah diatur jelas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perusahaan menyediakan perlindungan serta peralatan keselamatan bagi pekerja. Selain itu, Permenaker No. 5 Tahun 2018 juga menegaskan kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam pekerjaan berisiko tinggi.
Apabila aturan tersebut diabaikan, perusahaan maupun kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengingat pembangunan tower termasuk pekerjaan dengan risiko tinggi, pengawasan ketat dari pihak terkait sangat diperlukan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan diharapkan turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap vendor yang diduga lalai.
Sementara itu, Maulana, perwakilan dari pihak sitac pembangunan tower, ketika dikonfirmasi menyampaikan akan memperbaiki sistem kerja yang kurang sesuai prosedur.
“Kami akan perbaiki cara kerja yang seperti ini. Terima kasih atas informasi yang diberikan awak media,” ujarnya. (Tim)












