TUBAN | Lidik Media.com – Pembangunan Saluran Pembuang di Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga menggunakan campuran besi dibawah standar dalam penulangan konstruksi, atau diduga tak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan penelusuran pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tuban, pekerjaan pembangunan saluran pembuang tersebut dilaksanakan oleh CV Mahaputra Gilang Gemilang dengan nilai anggaran sebesar Rp475 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban.
Dugaan ketidaksesuaian material itu mencuat setelah tim media melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan pada Senin (5/10/2026).
Dalam pantauan tersebut, tim media melakukan pengukuran terhadap sejumlah besi tulangan yang digunakan dalam konstruksi. Hasilnya, besi polos yang disebut berukuran 8 milimeter (mm) menunjukkan angka pengukuran bervariasi, mulai 6,8 mm, 7,0 mm hingga 7,6 mm.
Sementara itu, besi polos yang berukuran 10 mm saat diukur menggunakan alat ukur menunjukkan angka 9,2 mm, 9,3 mm hingga 9,6 mm.
Hasil pengukuran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Respons Dinas PUPR-PRKP Tuban
Temuan tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Sayang Muyahadi Rimbawan, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, melalui pesan WhatsApp pada 15 Oktober 2026.
Dalam tanggapannya, Sayang menyampaikan bahwa informasi tersebut akan diteruskan kepada pengawas lapangan agar segera ditindaklanjuti.
“Saya teruskan ke pengawas lapangan supaya ditindaklanjuti, diganti sesuai spek, matur suwun infonya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak dinas telah menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian material dan menyampaikan tindak lanjut kepada pengawas lapangan.
Namun, persoalan belum berhenti sampai di situ.
Saat tim media kembali melakukan pengecekan ke lokasi pada 19 Oktober 2026, berdasarkan pantauan di lapangan, besi tulangan yang sebelumnya menjadi temuan diduga masih belum diganti oleh pihak pelaksana.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan. Pasalnya, apabila material memang terbukti tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka perlu ada tindakan korektif sebelum pekerjaan dilanjutkan atau bagian konstruksi tersebut tertutup oleh pekerjaan berikutnya.
Setelah pengecekan ulang, tim media kembali menghubungi Sayang selaku Kabid SDA untuk meminta penjelasan lebih lanjut. Dalam komunikasi tersebut, pihaknya memberikan nomor kontak pelaksana pekerjaan kepada tim media agar dapat dilakukan konfirmasi langsung.
Pengawasan dan Tanggung Jawab Mutu Dipertanyakan
Munculnya dugaan tersebut menjadi perhatian terhadap fungsi pengawasan Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban, khususnya pengawasan teknis terhadap penggunaan material konstruksi di lapangan.
Dalam proyek yang menggunakan anggaran daerah sebesar Rp475 juta, kesesuaian material dengan spesifikasi kontrak merupakan aspek penting yang perlu dipastikan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan progres penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mencakup mutu bahan, pelaksanaan konstruksi, serta kesesuaian hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak.
Jika ditemukan material yang tidak sesuai spesifikasi, pihak terkait perlu melakukan pemeriksaan, mendokumentasikan hasilnya, serta memastikan tindakan perbaikan dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana CV Mahaputra Gilang Gemilang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun Dinas PUPR-PRKP Kabupaten Tuban untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi besi yang dipersyaratkan, hasil pemeriksaan material, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan. (Red)












