LAMONGAN | Lidik Media – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, diminta untuk dihentikan sementara oleh pemilik lahan.
SPPG dengan ID QMI1HHRR yang beralamat di RT 06 RW 01, Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, tersebut menjadi perhatian setelah pemilik lahan memasang banner pemberitahuan penghentian sementara operasional. Langkah tersebut dilakukan karena adanya persoalan terkait pemanfaatan lahan yang dinilai belum memiliki kejelasan perjanjian.
Pemilik lahan, Hudlari dan Kamiyatun, melalui kuasa hukumnya, Sulthon Tajuddin, S.Hi., bersama Sukawan Edy Darsono, S.H., dan Sugianto, S.H., menyampaikan bahwa bangunan SPPG tersebut berdiri di atas tanah yang secara administrasi tercatat atas nama kedua kliennya.
Sulthon Tajuddin menjelaskan, pihaknya memiliki bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 224 atas nama Hudlari dan SHM Nomor 447 atas nama Kamiyatun.
“Alasan kami memasang banner penghentian sementara ini karena selama SPPG berdiri, belum ada kompensasi kepada klien kami, baik dari yayasan maupun pengelola SPPG,” ujar Sulthon.
Menurutnya, pihaknya tidak bermaksud menghambat keberadaan program pemenuhan gizi tersebut. Namun, pemilik lahan meminta agar hak-hak mereka sebagai pemegang hak atas tanah mendapatkan kejelasan.
“Kami hanya menuntut hak-hak klien kami. Sebab, lahan yang digunakan tersebut merupakan tanah atas nama kedua klien kami. Selain itu, bentuk perjanjian antara yayasan atau pengelola dengan kedua klien kami juga masih kurang jelas,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sukawan Edy Darsono, S.H., mengatakan bahwa sebelum memasang banner penghentian sementara, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kami sebelumnya sudah berupaya melalui jalur kekeluargaan. Kami bertemu dengan Ketua Yayasan, Pak Mujiono. Namun, setelah kami menunggu kurang lebih satu minggu, belum ada jawaban atau respons dari pihak yayasan maupun pengelola dapur,” ungkap Edy.
Karena belum mendapatkan kejelasan, pihaknya kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Klagensrampat, Polsek Maduran, serta Koramil Maduran sebelum melakukan pemasangan banner.
Edy menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya menyayangkan apabila operasional SPPG sampai harus terhenti. Pasalnya, keberadaan dapur tersebut juga melibatkan puluhan tenaga kerja.
“Sebenarnya pihak kami sangat menyayangkan kalau SPPG ini sampai tutup, karena dalam operasionalnya terdapat puluhan tenaga kerja. Apalagi informasi yang kami terima, dapur ini sebelumnya sedang terkena suspend dan sekarang akan kembali beroperasi dalam waktu dekat,” jelasnya.
Pihak pemilik lahan berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui komunikasi antara pemilik lahan, yayasan, dan pengelola SPPG, sehingga terdapat kejelasan mengenai dasar pemanfaatan lahan dan hak serta kewajiban masing-masing pihak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yayasan maupun pengelola SPPG Klagensrampat untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya redaksi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.
Hingga berita ini ditulis, pihak yayasan maupun pengelola SPPG belum memberikan keterangan terkait persoalan pemanfaatan lahan tersebut. (Red)












