Gresik | Lidikmedia — Sebagai kota industri dengan mobilitas kendaraan yang tinggi, Gresik selama ini kerap dihadapkan pada tantangan pelayanan administrasi kendaraan bermotor yang identik dengan proses panjang dan melelahkan.
Namun, pemandangan berbeda justru terlihat di Kantor Bersama Samsat Gresik yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, alur pelayanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini jauh lebih tertata dan modern. Tidak lagi terlihat antrean semrawut di pintu masuk. Seluruh pemohon diarahkan menggunakan mesin antrean digital yang secara otomatis membagi layanan ke dalam beberapa kategori, sehingga proses menjadi lebih sistematis dan efisien.
Salah satu perubahan mencolok adalah upaya serius dalam menekan praktik pungutan liar (pungli). Transparansi biaya ditingkatkan melalui pemasangan papan informasi besar terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Dengan informasi ini, masyarakat dapat menghitung sendiri biaya yang harus dibayarkan tanpa khawatir adanya pungutan di luar ketentuan.
“Prosesnya sekarang lebih jelas. Tadi saya perpanjangan tahunan lewat jalur cepat, sampai 30 menit sudah selesai,” ujar salah satu wajib pajak asal Kebomas yang tengah mengantre.
Tak hanya dari sisi sistem, peningkatan juga terlihat pada fasilitas publik.
Ruang tunggu kini dilengkapi pendingin udara (AC), sudut baca, hingga ruang laktasi, yang menunjukkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan. Meski pada jam sibuk sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB terjadi lonjakan pengunjung, ketersediaan kursi yang memadai masih mampu menjaga kenyamanan masyarakat.
Namun demikian, evaluasi tetap diperlukan. Area pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor masih menjadi titik yang membutuhkan perhatian lebih, terutama dalam hal kecepatan pelayanan agar selaras dengan efisiensi di loket administrasi.
Transformasi pelayanan di Samsat Gresik ini menjadi indikator positif bahwa reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik bukan sekadar wacana.
Dengan sistem yang semakin transparan dan minim celah praktik calo, kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah pun diharapkan terus meningkat. (Sri/Isa)












