Tuban | Lidikmedia – Desa Mentoso, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, kembali mendapatkan kabar baik dengan hadirnya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terbukti dengan sekitar 800 warga yang telah mendaftarkan diri.
Program PTSL menjadi solusi bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang relatif terjangkau serta proses yang lebih mudah. Antusiasme warga Desa Mentoso menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah.
Salah satu panitia PTSL Desa Mentoso, Bambang, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik agar seluruh proses berjalan lancar dan tepat sasaran. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan di lapangan, khususnya saat proses pemasangan batas patok tanah.
“Tantangan kami adalah pemasangan batas patok tanah, karena sering bersentuhan langsung dengan warga. Kami berharap masyarakat bisa saling memahami dan menjaga komunikasi agar proses ini berjalan lancar,” ujar Bambang.
Sementara itu, Kepala Desa Mentoso, Eko Hariyanto, S.E., menegaskan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya yang lebih ringan serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Melalui program PTSL ini, kami ingin masyarakat Desa Mentoso bisa merasakan manfaat nyata, yaitu biaya yang lebih terjangkau dan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki,” ungkapnya.
Dengan adanya Program PTSL 2026 ini, diharapkan seluruh warga Desa Mentoso dapat memiliki sertifikat tanah secara resmi, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan serta mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa. (Dan)












