Gresik | Lidikmedia – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran narkotika terus digelorakan. Upaya tersebut tidak hanya menyasar pelaku kejahatan narkoba di luar, tetapi juga dilakukan pengawasan ketat secara internal melalui tes urine mendadak terhadap anggota.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Gresik.
“Selain melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, kami juga rutin melakukan tes urine secara mendadak kepada anggota sebagai bentuk pengawasan internal. Ini komitmen kami agar tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, baik di masyarakat maupun di internal,” ujar AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, upaya pencegahan juga terus digencarkan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Edukasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan langsung kepada masyarakat dan pelajar. Di sisi lain, penindakan terhadap pelaku tetap kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus terbaru, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35). Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
AS diringkus di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Senin (9/2/2026) lalu. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 15 plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakannya.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang berhasil kami amankan,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis kasus narkoba dan ini merupakan kali ketiga ia ditangkap dalam perkara serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten dan tegas,” tandas AKBP Ramadhan Nasution.
Sebagai bentuk keterbukaan dan kolaborasi dengan masyarakat, Polres Gresik mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.
Polres Gresik berharap partisipasi aktif masyarakat dapat semakin mempersempit ruang gerak peredaran narkoba demi mewujudkan Gresik yang aman dan bersih dari narkotika. (Red)












