TUBAN – Lidikmedia.com – Program bantuan ternak sapi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun 2017 untuk tiga desa di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menyisakan polemik. Bantuan yang seharusnya mendorong kemandirian ekonomi desa itu kini dipertanyakan keberadaannya.
Salah satu desa penerima, Desa Ngadipuro, tercatat memperoleh 60 ekor sapi dari total 180 ekor bantuan. Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lapangan pada Sabtu (13/12/2025), tidak ditemukan satu pun sapi bantuan di desa tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa bantuan ternak tersebut telah raib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bantuan sapi itu diterima oleh B, selaku Sekretaris Desa Ngadipuro yang juga merangkap sebagai Wakil Ketua BUMDesma. Kepada awak media, B mengakui bahwa sapi bantuan tersebut telah dijual.
“Bantuan sapi itu tidak ada yang mengelola. Saya bingung mau diapakan. Daripada sia-sia, akhirnya saya berinisiatif menjualnya. Ada juga sapi yang mati,” ujarnya.
Namun, saat dimintai keterangan terkait dokumen resmi kematian ternak, B menyatakan tidak memiliki berita acara atau keterangan tertulis. Ia juga menyebutkan bahwa sisa uang hasil penjualan sapi tersebut saat ini berjumlah sekitar Rp351 juta.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan BUMDes, seluruh aset bantuan pemerintah yang dikelola BUMDes atau BUMDesma wajib dicatat sebagai aset desa. Aset tersebut tidak diperkenankan dialihkan atau dijual tanpa melalui musyawarah desa serta persetujuan pemerintah desa.
Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa menegaskan bahwa setiap bantuan pemerintah harus didata, dilaporkan, dan dapat diaudit. Apabila terjadi kehilangan atau kematian ternak, wajib disertai berita acara dan keterangan resmi.
Sementara itu, Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017 mengatur bahwa bantuan ternak merupakan bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan demi kepentingan pribadi.
Dengan demikian, penjualan sapi bantuan tanpa musyawarah desa, tanpa laporan resmi, serta tanpa dokumen kematian ternak dinilai bertentangan dengan regulasi Kemendes PDTT dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
B juga mengungkapkan bahwa persoalan bantuan sapi tersebut telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tuban dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur.
“Pembahasannya sudah selesai, tinggal menunggu tindak lanjut dari Bupati Tuban,” tandasnya.
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Ngadipuro, di antaranya Gunawan dan Teguh, menyatakan masih menunggu langkah tegas dari aparat pengawas dan penegak hukum. Mereka berharap polemik bantuan sapi Kemendes ini dapat diusut secara tuntas agar terang-benderang dan tidak menimbulkan prasangka buruk terhadap tata kelola pemerintahan desa, khususnya desa penerima bantuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Tuban, Inspektorat, maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi. (*)












