Lamongan | Lidikmedia.com – Aksi oknum debt collector bergaya preman kembali meresahkan warga. Seorang pria asal Bojonegoro bernama Wahyudi nyaris kehilangan sepeda motornya saat melintas di kawasan lampu merah dekat Rumah Makan Mira, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (30/7/2025).
Kepada wartawan, Wahyudi menceritakan momen mencekam tersebut saat dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Gresik. Ia mengaku dihentikan oleh empat pria yang mengendarai dua sepeda motor. Tanpa seragam maupun identitas resmi, mereka langsung menghadangnya dan memaksa meminta STNK serta dokumen kendaraan.
“Saya kira mereka preman. Tiba-tiba hadang saya di tengah jalan, tidak pakai seragam kantor, dan langsung tanya STNK. Saya takut, khawatir motor saya dirampas,” ujar Wahyudi.
Para pria itu mengaku sebagai debt collector dan menuduh motor yang dikendarai Wahyudi bermasalah. Padahal menurut Wahyudi, ia telah mengangsur kendaraan tersebut sebanyak 19 kali melalui pembiayaan dari Mandiri Finance, meskipun sempat mengalami keterlambatan pembayaran.
“Benar saya sempat telat bayar, tapi bukan berarti bisa seenaknya merampas di jalan. Mereka juga tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat resmi dari kantor,” tegasnya.
Perdebatan panas di pinggir jalan sempat menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak lama, seorang anggota dari Polsek Babat datang ke lokasi dan mengarahkan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan di kantor polisi.
Namun, sikap aparat justru menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban. Heri Susilo, kerabat Wahyudi, menilai anggota Polsek Babat terkesan tidak berpihak pada warga.
“Kami hubungi anggota Polsek bernama Sholeh, tapi responsnya mengecewakan. Seperti tidak mau tahu. Dia bilang itu urusan kalian, saya tidak ikut campur. Padahal polisi seharusnya hadir untuk melindungi, bukan cuek begitu,” kata Heri.
Di kantor polisi, perdebatan berlanjut. Pihak debt collector awalnya menuntut pembayaran sebesar Rp1.500.000. Namun setelah mediasi dan campur tangan keluarga, akhirnya disepakati pembayaran sebesar Rp400.000 sebagai penyelesaian sementara.
Pihak keluarga menyesalkan adanya pembiaran oleh aparat terhadap intimidasi yang dilakukan debt collector. Mereka juga mengkritik keras cara-cara penarikan kendaraan yang tidak sesuai aturan.
“Debt collector seharusnya membawa surat tugas resmi dan tidak boleh melakukan penarikan di jalan secara paksa. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Heri.
Heri juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas praktik debt collector liar yang makin marak di wilayah Babat dan sekitarnya.
“Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Polisi harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan malah diam dan membiarkan intimidasi di depan mata,” pungkasnya. (Red)












