Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

lidikmedia
Img 20250711 002325

 

Jakarta – Lidikmedia.com — Kejaksaan Agung kembali menetapkan sembilan tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 10 Juli 2025.

Salah satu dari sembilan tersangka adalah MRC, yang disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Inisial MRC merujuk pada Muhammad Riza Chalid, nama yang sebelumnya dikenal terkait erat dengan PT Petral.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Abdul Qohar, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dari berbagai bidang keahlian.

“Setelah melakukan penyidikan secara intensif dan mendalam, tim penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” jelas Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Daftar Tersangka Baru:

1. AN – Mantan Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat Pertamina (2011–2015)

2. HB – Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)

3. TN – Mantan VP Integrated Supply Chain Pertamina (2017–2018)

4. DS – Mantan VP Crude and Product Trading ESC Pertamina (2019–2020)

5. AS – Direktur Gas, Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

6. HW – Mantan SVP Integrated Supply Chain Pertamina (2019–2020)

7. MH – Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading (2020–2021)

8. IP – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi

9. MRC – Beneficial Owner PT OTM

 

Pelanggaran dan Penyimpangan

Abdul Qohar menyebut, para tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan serius yang melanggar hukum dalam pengelolaan minyak oleh Pertamina. Perbuatan ini diduga telah menimbulkan kerugian negara baik secara finansial maupun ekonomi.

Penyidik mendapati tujuh bentuk penyimpangan, yakni:

1. Ketidakwajaran dalam perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah

2. Penyimpangan dalam impor minyak mentah

3. Penyimpangan dalam pengadaan BBM impor

4. Kecurangan dalam pengadaan sewa kapal

5. Penyalahgunaan dalam sewa terminal BBM milik PT OTM

6. Penyaluran kompensasi Pertalite yang bermasalah

7. Penjualan solar non-subsidi ke pihak swasta dan BUMN dengan harga di bawah dasar

 

Pelanggaran Hukum

Dugaan tindakan korupsi ini dinilai melanggar 15 aturan hukum yang berlaku, termasuk:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi

UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

PP No. 36 Tahun 2004 (jo. PP No. 30 Tahun 2009) tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas

Permen BUMN No. 01/MBU/2011 (jo. Permen BUMN No. 09/MBU/2012) tentang Tata Kelola Perusahaan BUMN

“Total ada 15 regulasi yang dilanggar. Rincian lengkapnya akan terungkap dalam proses persidangan nanti,” ujar Abdul Qohar.

Tindakan para tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat secara fisik dan mental, delapan dari sembilan tersangka langsung ditahan oleh penyidik JAM PIDSUS mulai hari ini. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *