TUBAN | Lidik Media — Dulyono (56), warga Dusun Sendang Kulon, Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menyatakan keberatan atas putusan perampasan satu unit dump truck miliknya untuk negara dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin dengan terdakwa Sancoko. Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 41/Pid.Sus-LH/2026/PN.Tbn.
Kendaraan yang dipersoalkan merupakan dump truck Mitsubishi berwarna kuning, jenis Carter, tahun 2014, dengan nomor polisi S 8807 UE. Dulyono mengklaim sebagai pemilik sah kendaraan tersebut dan menyatakan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin yang menjadi pokok perkara.
Melalui kuasa hukumnya dari Aziz Law Firm, yakni Advokat Nur Aziz, S.H., M.H., Ngadimin, S.H., M.H., dan Bagus Setiawan, S.H., Dulyono menyampaikan bahwa kendaraan tersebut awalnya dipinjam oleh Eko Suyanto selama tiga hari untuk mengangkut tanah urukan makam.
Menurut keterangan Dulyono yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, kendaraan itu bukan dipinjamkan untuk mengangkut pasir silika yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin milik Sancoko di wilayah Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Kuasa Hukum Soroti Hak Pemilik Kendaraan
Nur Aziz menilai, status kendaraan sebagai barang bukti dalam perkara pidana perlu dikaji dengan mempertimbangkan fakta hukum, termasuk hubungan antara pemilik kendaraan, pihak yang meminjam, dan pihak yang diduga menjalankan kegiatan pertambangan.
Menurutnya, perlu ditelusuri apakah pemilik kendaraan mengetahui, menyetujui, atau memiliki keterlibatan dalam penggunaan kendaraan tersebut untuk aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah dump truck tersebut pernah digunakan untuk mengangkut pasir silika, melainkan apakah pemilik kendaraan mengetahui, menyetujui, atau turut serta dalam tindak pidana tersebut. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kesalahan dan keterlibatan yang dapat dibuktikan menurut hukum, bukan semata-mata pada kepemilikan atau penggunaan benda,” ujar Nur Aziz, yang juga berprofesi sebagai dosen di USB.
Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan apakah seluruh fakta mengenai kepemilikan kendaraan dan tujuan peminjamannya telah diperiksa secara menyeluruh sebelum kendaraan tersebut diputuskan dirampas untuk negara.
Kuasa hukum juga menyatakan bahwa Dulyono mengaku tidak pernah dimintai keterangan oleh kepolisian maupun diperiksa dalam persidangan terkait status dan hubungan hukumnya dengan kendaraan tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan apakah keterangan pemilik kendaraan dan pihak-pihak terkait telah menjadi bagian dari pemeriksaan fakta secara menyeluruh dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Laporan Dugaan Keterangan Palsu
Kuasa hukum lainnya, Ngadimin, menyoroti keterangan Eko Suyanto dalam persidangan yang, menurut informasi yang diterima pihak Dulyono, menyebutkan bahwa dump truck tersebut disewa selama satu bulan dengan nilai sewa sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta untuk mengangkut pasir silika.
Keterangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi karena berbeda dengan penjelasan Dulyono yang menyatakan bahwa kendaraan hanya dipinjam selama tiga hari untuk mengangkut tanah urukan makam.
Ngadimin menyampaikan bahwa pihaknya berencana melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan kepada Satreskrim Polres Tuban. Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan terhadap keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang relevan.
“Patut diduga keterangan Eko Suyanto yang diberikan dalam persidangan dan kemudian tertuang dalam putusan perkara tersebut perlu diperiksa lebih lanjut. Kami akan melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah agar dapat diuji berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah,” ujar Ngadimin.
Pihak kuasa hukum menyebut akan mengkaji dasar hukum yang tepat sebelum menyampaikan laporan resmi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Dulyono Mengaku Ada Permintaan Uang untuk Mengupayakan Pengeluaran Kendaraan
Selain mempermasalahkan perampasan kendaraan, Dulyono juga mengungkapkan dugaan adanya permintaan uang dari pihak-pihak tertentu yang menurut pengakuannya menjanjikan dapat mengupayakan agar kendaraan tersebut tidak dirampas untuk negara.
Menurut keterangan Dulyono melalui kuasa hukumnya, seorang advokat pernah menghubunginya dan meminta uang sebesar Rp100 juta. Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, dikaitkan dengan upaya mengurus agar dump truck miliknya tidak dirampas untuk negara serta menyebut nama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim.
Dulyono juga mengaku bahwa advokat tersebut menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp300 juta untuk mengupayakan pengeluaran dua unit ekskavator. Dana itu disebut terdiri atas Rp200 juta dari Sabari selaku pemilik ekskavator dan Rp100 juta dari Sancoko.
Selain itu, Dulyono mengaku pernah dihubungi oleh ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta uang sebesar Rp60 juta dengan alasan agar kendaraannya dapat dikeluarkan.
Dulyono menyatakan tidak memberikan uang yang diminta karena tidak memiliki dana tersebut. Ia juga menyebut terdapat rekaman dan saksi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan permintaan uang itu.
Meski demikian, kebenaran mengenai permintaan uang, tujuan pemberian dana, serta dugaan keterkaitannya dengan aparat peradilan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Penyebutan nama atau jabatan aparat dalam pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka.
Nur Aziz menegaskan bahwa dugaan penggunaan nama aparat penegak hukum untuk meminta uang dengan menjanjikan hasil tertentu perlu ditelusuri secara serius apabila didukung bukti yang dapat diverifikasi.
“Penegakan hukum tidak boleh menjadi ruang bagi pihak mana pun untuk menjual janji, memperdagangkan pengaruh, atau menggunakan nama aparat peradilan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa dugaan tindakan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai kewajiban dan kehormatan profesi advokat apabila pihak yang dimaksud terbukti merupakan advokat dan perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran.
Menunggu Putusan Kasasi, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata
Saat ini, Dulyono masih menunggu putusan kasasi dalam perkara tersebut. Apabila putusan kasasi tetap menyatakan dump truck Mitsubishi nomor polisi S 8807 UE dirampas untuk negara, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum perdata berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Tuban terhadap Sancoko dan Eko Suyanto.
Rencana gugatan itu berkaitan dengan kerugian yang diklaim dialami Dulyono sebagai pemilik kendaraan. Menurut keterangannya, kendaraan tersebut dipinjam untuk tujuan tertentu, tetapi kemudian diduga digunakan untuk aktivitas berbeda hingga berujung pada perampasan dalam perkara pidana.
Nur Aziz mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji dasar hukum, unsur perbuatan melawan hukum, hubungan sebab akibat antara perbuatan yang dipersoalkan dan kerugian yang dialami, serta pertanggungjawaban masing-masing pihak.
“Kami akan mengkaji terpenuhinya unsur-unsur perbuatan melawan hukum, hubungan kausal antara perbuatan yang didalilkan dengan kerugian, serta dasar pertanggungjawaban masing-masing pihak. Setelah itu, kami akan mempertimbangkan gugatan perdata terhadap Sancoko dan Eko Suyanto,” pungkas Nur Aziz.
Hingga seluruh persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku, klaim mengenai status kepemilikan kendaraan, perbedaan keterangan terkait peminjaman, dugaan permintaan uang, serta dugaan pemberian keterangan palsu tetap harus diperlakukan sebagai hal yang memerlukan pembuktian.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Dan)












