Gresik | Lidik Media – Audiensi antara MADAS Kabupaten Gresik dan Bea Cukai Gresik berlangsung terbuka dengan membahas kebijakan cukai hasil tembakau, perlindungan pedagang kecil, serta strategi pemberantasan jaringan besar rokok ilegal.
Organisasi Masyarakat Madura Asli (MADAS) Kabupaten Gresik mendatangi Kantor Bea Cukai Gresik untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan cukai hasil tembakau dan penanganan peredaran rokok ilegal. Audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Bea Cukai Gresik. Kamis, (30/7/2026).
Menjadi ruang dialog terbuka antara masyarakat dan institusi negara dalam membahas arah penegakan hukum yang dinilai lebih berkeadilan.
Dalam pertemuan tersebut, MADAS menyerahkan sedikitnya 10 poin aspirasi, yang sebagian besar menyoroti pola penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, perlindungan bagi pedagang kecil, peningkatan pembinaan, hingga perlunya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepatuhan terhadap regulasi cukai.
Mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Kepala Seksi Pelayanan dan Informasi, Eko Rudi, menjelaskan bahwa sebagian besar usulan yang disampaikan merupakan ranah kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga kantor daerah menjalankan regulasi yang telah ditetapkan secara nasional.
Meski demikian, Bea Cukai Gresik menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan layanan perizinan, penguatan konsultasi kepada pelaku usaha, serta memperluas edukasi dan pembinaan sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Selain itu, penindakan terhadap rokok ilegal akan terus diarahkan pada produsen, distributor, dan jaringan besar melalui pendekatan berbasis analisis risiko serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Kami terus mengedepankan pelayanan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dengan fokus pada pelaku utama yang mengendalikan peredaran rokok ilegal,” terang Eko.
Bea Cukai juga menyampaikan komitmennya untuk memperluas sosialisasi kepada pelaku usaha, pemerintah desa, organisasi kemasyarakatan, hingga tokoh agama agar pemahaman terhadap ketentuan barang kena cukai semakin meningkat dan potensi pelanggaran dapat ditekan.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai menyatakan kesiapan memberikan pendampingan apabila Pemerintah Kabupaten Gresik telah menyelesaikan kajian dan mengusulkan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai salah satu upaya mendukung industri hasil tembakau yang legal dan berdaya saing.
Sementara itu, Edi Macan, tokoh MADAS Sedarah Kabupaten Gresik, menyampaikan kritik terhadap pola penindakan yang menurutnya masih lebih banyak menyentuh pedagang eceran dibanding para aktor utama dalam rantai distribusi rokok ilegal.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum harus dibangun di atas prinsip keadilan dan kemanusiaan, mengingat tidak sedikit pedagang kecil yang hanya berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum. Namun hukum juga harus memiliki sisi kemanusiaan. Pedagang kecil banyak yang hanya mencari nafkah, sedangkan yang seharusnya menjadi prioritas adalah bandar, distributor, dan jaringan besar rokok ilegal,” tegas Edi.
MADAS juga menilai pola pembinaan kepada masyarakat masih perlu diperkuat. Organisasi tersebut berharap Bea Cukai tidak hanya hadir saat operasi penindakan, tetapi juga lebih aktif membangun komunikasi melalui sosialisasi, dialog, dan pendampingan kepada masyarakat.
Menurut mereka, edukasi yang berkelanjutan akan jauh lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan dibanding pendekatan yang semata-mata bersifat represif.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan rokok ilegal, MADAS menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis Bea Cukai dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lapangan. Organisasi tersebut bahkan menyatakan siap membantu mengungkap rantai distribusi yang diduga melibatkan jaringan lebih besar.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bea Cukai Gresik menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap dijalankan secara profesional, proporsional, dan berbasis analisis risiko, sembari terus memperluas program edukasi dan pembinaan agar tingkat kepatuhan masyarakat terhadap regulasi cukai semakin meningkat.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif. Berbagai pandangan yang disampaikan kedua belah pihak menjadi cerminan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya tegas terhadap pelaku utama kejahatan, tetapi juga mampu memberikan ruang pembinaan dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang terdampak.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antara Bea Cukai Gresik, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat, guna menciptakan pengawasan terhadap barang kena cukai yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum. (Isa)












