Arisan Rp1,5 Miliar di Balongpanggang Bermasalah, Ratusan Warga Datangi Balai Desa

lidikmedia
Img 20260501 Wa0246
Dok : Warga datangi kantor desa setempat

 

Gresik | Lidikmedia — Suasana Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, mendadak memanas akibat persoalan arisan mingguan yang dikelola warga setempat. Kegiatan yang sebelumnya berjalan rutin itu kini menjadi sorotan setelah puluhan anggota mengaku tidak menerima haknya.

Arisan yang dihimpun melalui pengurus dan berpusat di rumah warga berinisial IPW, sebut saja Bunga, di Dusun Mojogandik, mulai dipersoalkan pada Kamis malam (30/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Warga yang datang menuntut kejelasan terkait dana arisan yang tidak kunjung dibagikan.

Sejumlah peserta mengaku telah menyetorkan uang secara rutin, namun hingga kini belum mendapatkan giliran pencairan. Kondisi tersebut memicu keresahan, hingga warga mendatangi rumah pengelola untuk meminta pertanggungjawaban.

Karena tidak ada kepastian, warga kemudian berbondong-bondong menuju Balai Desa Wonorejo untuk meminta fasilitasi penyelesaian dari pemerintah desa. Pertemuan tersebut dihadiri perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Koramil, Polsek, Trantib kecamatan, serta unsur Linmas.

Situasi di balai desa sempat memanas seiring bertambahnya jumlah warga yang hadir. Ratusan orang memadati lokasi untuk mendengar penjelasan dari pihak pengelola maupun pemerintah desa. Nilai dana arisan yang dipermasalahkan ditaksir mencapai sekitar Rp1,58 miliar.

Aksi tersebut dipicu kekecewaan peserta terhadap pengelolaan arisan yang diduga tidak transparan. Bunga bersama seorang warga lain berinisial JL (Melati), yang sama-sama berasal dari Dusun Mojogandik, diketahui dipercaya mengelola arisan paguyuban mingguan setiap hari Senin. Namun, penyaluran dana kepada anggota yang mendapat giliran justru terhenti tanpa kejelasan.

Kasus ini pun menjadi perbincangan luas, termasuk di media sosial, sehingga menarik perhatian warga dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Balongpanggang.

Salah satu perwakilan peserta, Arif, menyebut sedikitnya 75 orang dari total sekitar 200 anggota belum menerima haknya. Ia menegaskan agar pengelola bertanggung jawab penuh.

“Kalau tidak mampu mengembalikan, seluruh aset harus dilelang untuk membayar hak korban,” tegasnya di hadapan forum.

Ketegangan sempat terjadi dalam proses mediasi. Adu argumen antara peserta dan pihak pengelola tak terhindarkan, bahkan melibatkan keluarga masing-masing. Mediasi yang difasilitasi aparat dan pemerintah desa sempat mengalami kebuntuan hingga beberapa kali.

Situasi tersebut membuat aparat dari Polsek Balongpanggang dan Koramil 0817/09 Balongpanggang bersama perangkat desa, Ketua BPD, dan unsur Trantib turun tangan untuk menjaga kondusivitas.

Pada mediasi keempat, titik terang mulai ditemukan. Di bawah tekanan warga, Bunga dan Melati akhirnya bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000. Dalam dokumen tersebut, keduanya menyatakan sanggup mengembalikan dana arisan sebesar Rp1,5 miliar paling lambat 20 Juli 2026.

Dalam pernyataan itu juga ditegaskan bahwa apabila kewajiban tidak dipenuhi, keduanya siap diproses secara hukum dan seluruh aset dapat dijadikan jaminan. Pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan dan dibacakan langsung di hadapan warga.

Setelah penandatanganan, suasana yang sebelumnya tegang mulai mereda. Namun, sejumlah warga mengaku masih menyimpan kekhawatiran terkait realisasi pengembalian dana tersebut.

Kepala Desa Wonorejo, Roto, menjelaskan bahwa persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan dari anggota yang belum menerima giliran arisan meski waktunya telah lewat.

“Dari informasi itu kemudian menyebar ke anggota lain yang juga belum menerima. Bahkan saat dilakukan pengecekan, ada nama anggota yang sudah tidak tercantum dalam daftar slot arisan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah desa hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan yang adil.

“Kami hanya memfasilitasi agar tidak ada pihak yang dirugikan. Harapannya, dana warga bisa kembali sesuai yang disepakati dalam berita acara,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan yang terakhir di tingkat desa.

“Jika kesepakatan ini tidak dipenuhi, silakan ditempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arisan. Di balik semangat kebersamaan, potensi konflik dapat muncul jika kepercayaan tidak dijaga.

Kini, warga menunggu realisasi janji pengembalian dana tersebut. Apakah akan ditepati sesuai kesepakatan, atau berlanjut ke proses hukum?  (Isa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *