SURABAYA | Lidik Media – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Daerah Jawa Timur menjadi momentum evaluasi terhadap capaian sekaligus pekerjaan rumah penegakan hukum di wilayah tersebut. Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Hartanto Boechori, mengapresiasi kepemimpinan Irjen Pol. Nanang Avianto selama menjabat Kapolda Jatim dan berharap penggantinya, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono, mampu membawa peningkatan nyata dalam penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.
Dalam catatan yang ditulisnya, Hartanto menilai Nanang Avianto telah menjaga stabilitas organisasi, merespons berbagai persoalan keamanan, serta mendorong profesionalisme anggota. Namun, ia menegaskan bahwa apresiasi terhadap capaian tersebut tidak berarti menutup mata terhadap sejumlah persoalan yang masih perlu dibenahi.
Pergantian kepemimpinan itu ditandai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/IX/Kep/2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Serah terima jabatan dilaksanakan di Mabes Polri pada Jumat (9/10/2026). Nanang selanjutnya mengemban tugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, sedangkan Dekananto Eko Purwono dipercaya memimpin Polda Jawa Timur.
Bagi Hartanto, pergantian tersebut bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan kesempatan untuk mengevaluasi kinerja sekaligus memperkuat kualitas penegakan hukum di Jawa Timur.
Apresiasi terhadap Capaian Nanang Avianto
Hartanto menilai kepemimpinan Nanang selama sekitar 570 hari meninggalkan sejumlah catatan positif, terutama dalam menjaga kesinambungan organisasi, stabilitas keamanan, dan disiplin internal.
Salah satu hal yang disorot ialah upaya menjaga profesionalisme anggota melalui pengawasan internal. Penggantian Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale juga menjadi bagian dari catatan Hartanto terkait langkah pembenahan organisasi.
Dalam tulisannya, ia menyebut adanya dugaan tekanan terhadap anggota dan pemotongan anggaran berdasarkan laporan Paminal. Dugaan tersebut perlu dipahami sebagai persoalan yang harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Hartanto, pengalaman Nanang di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menjadi bekal penting dalam mendorong disiplin serta pengawasan internal di lingkungan kepolisian.
Selain itu, sejak awal menjabat pada Maret 2025, Nanang disebut mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dan pendekatan humanis dalam penanganan perkara, sejalan dengan arah pembaruan hukum pidana.
Meski demikian, Hartanto mengingatkan bahwa keberhasilan pendekatan tersebut harus diukur melalui praktik di lapangan, termasuk bagaimana kepolisian memperlakukan masyarakat kecil dan jurnalis yang berhadapan dengan proses hukum.
Penghargaan dan Stabilitas Keamanan
Catatan positif lainnya adalah penghargaan Samkaryanugraha atau Nugraha Sakanti yang diterima Polda Jatim pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Hartanto menilai penghargaan tersebut sebagai bentuk pengakuan institusional terhadap pengabdian jajaran kepolisian.
Namun, menurutnya, penghargaan tidak boleh menjadi titik akhir evaluasi. Pengakuan tersebut harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan dan terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Dalam aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Hartanto menilai situasi Jawa Timur secara umum relatif kondusif. Ia juga menyoroti penanganan kejahatan jalanan serta pembentukan Satgas Premanisme.
Dalam catatannya, ia menyebut pengungkapan 320 kasus dengan 319 tersangka pada Mei 2026 sebagai salah satu capaian yang patut mendapat perhatian. Pengamanan Ramadan, Hari Raya Nyepi, Operasi Ketupat Semeru, serta arus mudik dan balik juga dinilai berjalan baik.
Meski demikian, Hartanto menilai evaluasi kinerja kepolisian akan lebih kuat apabila disertai data yang terbuka dan dapat dibandingkan.
“Angka itu ada di tangan Polda. Publik berhak melihatnya,” demikian penekanan Hartanto dalam catatannya mengenai pentingnya transparansi data keamanan dan pelayanan masyarakat.
Dialog Kebangsaan dan Penanganan Situasi Darurat
Hartanto turut menyoroti inisiatif Deklarasi Surabaya 2026 dan Dialog Kebangsaan bertema “Jogo Jawa Timur” pada 3 Agustus 2026, yang melibatkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta elemen pemuda.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sipil dalam menghadapi polarisasi informasi di ruang digital menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Respons kepolisian dalam situasi darurat juga menjadi bagian dari evaluasinya. Saat KMP Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan Sumenep pada 2 Agustus 2026, Polda Jatim mengerahkan dua helikopter untuk membantu pencarian korban hilang dan menurunkan 30 personel SAR Ditpolairud. Nanang bersama Gubernur Khofifah juga meninjau posko korban di Tanjung Perak.
Bagi Hartanto, sejumlah langkah tersebut menunjukkan pentingnya kesiapsiagaan, koordinasi, dan kehadiran aparat ketika masyarakat menghadapi situasi darurat.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas pengabdian Nanang selama memimpin Polda Jatim dan berharap pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menjalankan tugas barunya.
Dekananto Dihadapkan pada Pekerjaan Rumah Penegakan Hukum
Kini, perhatian beralih kepada Kapolda Jatim yang baru, Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono. Hartanto berharap kepemimpinan baru tidak hanya mempertahankan capaian yang telah ada, tetapi juga menghadirkan perbaikan nyata dalam manajemen penyidikan, konsistensi penegakan hukum, pemberantasan narkoba, dan pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pers akan menilai kepemimpinan baru berdasarkan ukuran yang sama, yakni profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada hukum.
Hartanto juga meminta agar data kinerja dibuka secara proporsional, keputusan-keputusan penting dijelaskan kepada publik, serta perkara yang masih menggantung memperoleh kepastian penanganan.
Dalam pemberantasan narkoba, ia berharap keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau tersangka yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan memutus mata rantai peredaran dan menekan jaringan pemasok.
Tiga Pekerjaan Rumah yang Perlu Menjadi Perhatian
Hartanto menitipkan tiga hal utama kepada Kapolda Jatim yang baru.
Pertama, konsistensi penegakan hukum.
Ia berharap seluruh perkara ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.
Menurutnya, jangan sampai perkara yang melibatkan masyarakat kecil diproses dengan cepat, sementara dugaan pelanggaran yang lebih besar tidak memperoleh penanganan yang sebanding. Setiap perkara harus dinilai secara objektif sesuai fakta dan alat bukti.
Kedua, pengawasan internal dan peningkatan pelayanan publik.
Hartanto mendorong agar setiap dugaan pelanggaran anggota diperiksa secara objektif dan transparan sesuai ketentuan. Penyalahgunaan kewenangan maupun perilaku arogan dalam pelayanan harus ditindak sesuai aturan apabila terbukti.
Ia juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan masyarakat yang responsif, disertai penjelasan dan kepastian tindak lanjut agar laporan tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Ketiga, perlindungan hak masyarakat.
Dalam persoalan konflik lahan, perselisihan sosial, maupun perkara yang melibatkan kepentingan usaha, Hartanto berharap kepolisian tetap berpegang pada hukum dan bukti.
Menurutnya, stabilitas keamanan dan iklim investasi memang penting. Namun, keduanya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum.
PJI Siap Mendukung Secara Proporsional
Menutup catatannya, Hartanto menyatakan PJI bersama Departemen Hukum dan HAM PJI siap mendukung pelaksanaan tugas Kapolda Jatim sepanjang dilakukan secara proporsional.
Dukungan tersebut, menurutnya, sejalan dengan kepentingan publik dalam mewujudkan kepolisian yang profesional, terbuka, dan berintegritas.
Pergantian Kapolda Jatim diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Apresiasi atas capaian sebelumnya tetap perlu diberikan, tetapi evaluasi dan kritik konstruktif juga harus mendapat ruang.
Bagi Hartanto, ukuran keberhasilan kepemimpinan bukan semata-mata penghargaan atau banyaknya perkara yang diungkap, melainkan konsistensi menegakkan hukum, kualitas pelayanan, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat. (Red)












